HUKUM  

Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Diduga Percobaan Pembunuhan Berencana

Fadhil Al Fatan
Share

JAKARTA, ArmadaBerita.Com — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai serangan air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus, sebagai bentuk percobaan pembunuhan berencana. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/3/2026).

Narasumber dari LBH Jakarta, Fadhil Al Fatan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana, serta Pasal 20 huruf c dan d KUHP.

Menurutnya, penggunaan air keras yang bersifat korosif serta penyiraman yang menyasar bagian vital seperti wajah dan kepala menunjukkan adanya niat untuk menimbulkan akibat fatal, bahkan berpotensi menghilangkan nyawa korban. Terlebih, serangan dilakukan saat korban tengah berkendara pada malam hari, yang meningkatkan risiko kecelakaan serius.

TAUD juga menilai terdapat indikasi kuat adanya perencanaan dalam aksi tersebut. Hal ini terlihat dari pemilihan air keras yang tidak mudah diperoleh secara sembarangan, dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku, serta kemungkinan adanya pengintaian sebelum aksi dilakukan.

Atas dasar itu, TAUD mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan, guna memastikan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *