Panyabungan, Armadaberita.com – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengejutkan publik dengan menahan AN, Ketua Kelompok Tani SY, terkait dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp488 juta. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat dua pejabat ASN.
Dana sebesar hampir Rp2 miliar seharusnya digunakan untuk peremajaan lahan seluas 66,83 hektar. Namun, menurut penyidik Kejari Mandailing Natal, terjadi indikasi penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi sehingga program gagal dan menimbulkan kerugian negara.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, menyatakan, AN dipanggil secara sah, diperiksa secara intensif, dan setelah pemeriksaan kesehatan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Kasi Pidsus, Herianto menegaskan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dan kini fokus pada pengembalian kerugian negara. “Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan korupsi agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.











