Maruli Siahaan Tegaskan: Masyarakat Tidak Bisa Meminta Penutupan PT TPL Tanpa Dasar Hukum

Share

Jakarta, Armadaberita.com – Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Maruli Siahaan, menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk meminta penutupan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya aksi protes yang menuntut perusahaan tersebut dihentikan di Sumatera Utara.

Dalam rapat Komisi XIII bersama Dirjen Penguatan HAM Kemenkumham dan pihak TPL, Maruli menekankan bahwa penutupan perusahaan hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan hukum, bukan desakan massa.

“Penutupan TPL harus melalui proses hukum yang jelas. Masyarakat tidak memiliki hak untuk menyatakan tutup TPL secara sepihak. Semua harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Maruli.

Politikus dari Dapil Sumatera Utara I ini menjelaskan bahwa PT TPL telah memaparkan seluruh proses perizinan yang mereka lalui serta kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Dugaan kerusakan lingkungan, menurut Maruli, hingga saat ini belum pernah dinyatakan inkrah secara hukum, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.

Maruli menambahkan bahwa laporan yang ditangani aparat kepolisian sebagian besar berasal dari pihak perusahaan sendiri, sehingga perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah ada laporan resmi dari masyarakat terkait kerusakan lingkungan dan bagaimana perkembangan proses hukumnya.

“Kalau terbukti melanggar hukum, izin perusahaan bisa dicabut, dan operasional otomatis berhenti. Tapi tanpa dasar hukum yang jelas, penutupan sepihak tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Maruli juga menyoroti potensi pihak-pihak tertentu menunggangi aksi unjuk rasa yang besar-besaran menentang TPL. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan pemerintah dan kementerian terkait agar aksi tersebut tetap dalam koridor hukum dan tidak disusupi kepentingan lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *