EKBIS  

OJK Akan Terbitkan POJK Sebagai Stimulus Prekonomian Nasional

Share

ArmadaBerita.Com

Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang ketentuan kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Beberapa pokok-pokok pengaturan dari kebijakan stimulus tersebut antara lain: Relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 Milyar.

Hal itu didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona, sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah,” papar OJK Pusat melalui keterangan rilise yang disampaikan kehumasan OJK KR5 Sumbagut, Edy Gunawan kepada wartawan, Kamis (5/3/2020) siang.

Kemudian, dalam keterangan rilise itu, Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah).

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Disebutkan bahwa pasar saham melemah disebabkan oleh kekhawatiran investor terhadap virus corona yang berdampak pada kinerja emiten di Indonesia. Namun demikian, pasar SBN masih menguat dengan yield yang turun di tengah net sell oleh investor non-residen.

Perbankan tercatat menjadi penopang pasar SBN domestik. Perekonomian global dihadapkan dengan tantangan yang besar.

“Selain dihadapkan pada peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan Tiongkok, perekonomian global juga dihadapkan pada kasus virus corona yang dampaknya tidak dapat dikatakan kecil,” katanya.

Pertumbuhan ekonomi Tiongkok, lanjutnya, diperkirakan akan mencapai level terendah dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara mitra dagangnya.

“Mayoritas bank sentral global melonggarkan suku bunga kebijakan. Pelaku pasar bertindak hati-hati dalam memilih portfolio investasi. Atraktifnya yield yang ditawarkan negara Emerging Market (EM) membuat investor

kembali masuk ke pasar SBN EM,” imbuhnya.

Sementara itu, jelasnya, di pasar saham, investor global cenderung memilih pasar saham negara-negara Advanced Economies (AE) karena yield obligasinya telah negatif. Tingkat konsumsi masih tumbuh stabil. Namun demikian, indikator-indikator sektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed.

“Tantangan ekspor meningkat ditengah rendahnya harga komoditas utama. Jumlah Rekening Lender 2,73% (ytd),” imbuhnya.

Hal itu dianggap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mampu menjaga profil risiko pada level yang terkendali. Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi.

Di Tahun 2020, 11 Daerah berkomitmen mendukung Aksi Indonesia Menabung dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala Daerah.

Ke 11 Daerah yaitu; Provinsi Riau, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Ambon, Kota Samarinda, dan Kabupaten Merangin Jambi. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *