EKBIS  

KPPU dan Disperindag Sumut Perkuat Pengawasan Beras dan Cabai Hadapi Tekanan Harga Awal 2026

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, dan Kepala Disperindag ESDM Sumut, Fitra Kurnia. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Menjelang awal tahun 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi potensi tekanan harga dan gangguan pasokan pangan strategis, khususnya beras dan cabai. Upaya ini dilakukan seiring dampak bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah sentra produksi pada akhir November 2025.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, dan Kepala Disperindag ESDM Sumut, Fitra Kurnia, yang berlangsung di Kantor Disperindag ESDM Sumut, Kamis (18/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mencermati perkembangan terkini pasokan dan harga beras. Fitra Kurnia menjelaskan bahwa bencana alam berdampak pada sejumlah daerah penyangga pangan, termasuk wilayah pemasok beras dari luar provinsi.

“Selama ini salah satu penyangga kebutuhan beras di Sumatera Utara berasal dari Aceh Tamiang. Bencana kemarin menyebabkan sebagian lahan sawah tertimbun lumpur,” ujar Fitra.

Meski demikian, ia memastikan kondisi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Sumatera Utara masih relatif aman. Saat ini, stok CBP tercatat sekitar 29 ribu ton dan dinilai cukup untuk menjaga stabilitas pasokan dalam jangka pendek.

Selain beras, perhatian utama juga diarahkan pada komoditas cabai. Sumatera Utara tidak hanya menjadi wilayah konsumsi, tetapi juga berperan sebagai daerah pemasok cabai bagi sejumlah provinsi lain, seperti Riau, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung. Posisi tersebut membuat pembentukan harga cabai di Sumatera Utara sangat dipengaruhi dinamika pasar regional.

“Negosiasi antara pekebun cabai dan distributor terjadi setiap hari. Distributor dari Riau dan Batam umumnya berani menawar dengan harga lebih tinggi dibandingkan distributor lokal Sumatera Utara. Untuk menjaga keseimbangan pasar, dibutuhkan pasokan sekitar 30 ton cabai setiap malam yang masuk ke pasar Sumut,” kata Fitra.

Untuk memperkuat stabilitas pasokan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merencanakan penguatan tata kelola perdagangan cabai melalui kerja sama antara gabungan kelompok tani (Gapoktan) cabai dengan badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai offtaker. Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian serapan bagi petani sekaligus menjaga ketersediaan pasokan di pasar.

Sejalan dengan rencana tersebut, Disperindag ESDM Sumut menilai keterlibatan KPPU penting untuk memastikan kemitraan usaha berjalan secara sehat dan tidak menimbulkan distorsi persaingan.

Dalam diskusi yang sama, turut disoroti dinamika perdagangan cabai di Pasar Induk Lau Cih Medan sebagai pusat distribusi utama sayur dan buah di Sumatera Utara. Berdasarkan informasi lapangan, terdapat indikasi pergerakan harga cabai yang cenderung seragam di tingkat pedagang besar, sehingga menarik untuk dikaji lebih mendalam dari perspektif struktur pasar dan perilaku pelaku usaha.

Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa komoditas cabai menjadi salah satu fokus kajian KPPU pada 2026. Kajian tersebut direncanakan dilakukan secara kolaboratif bersama Bank Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Komoditas cabai ini menarik untuk dikaji lebih lanjut, terutama untuk melihat bagaimana struktur pasar, pola distribusi, serta keterkaitan pasar Sumatera Utara dengan wilayah lain memengaruhi fluktuasi harga. Kajian kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi fondasi perbaikan tata kelola perdagangan cabai secara berkelanjutan,” ujar Ridho.

Selain beras dan cabai, pertemuan juga membahas kebijakan terbaru terkait Minyakita, seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi tersebut mewajibkan distribusi Minyakita melalui Perum Bulog dan/atau BUMN pangan dengan porsi minimal 35 persen, guna memperbaiki tata kelola distribusi dan pengawasan.

Sebagai tindak lanjut, KPPU dan Disperindag ESDM Sumut sepakat memperkuat koordinasi pengawasan dan pemantauan terhadap komoditas beras, cabai, dan Minyakita, khususnya dalam menghadapi potensi tekanan harga pada awal 2026.

Menutup pertemuan, Kepala Kantor Wilayah I KPPU menyerahkan hasil Kajian Minyakita Tahun 2025 kepada Kepala Disperindag ESDM Sumut sebagai bahan referensi dalam perumusan kebijakan pengendalian harga dan pengawasan distribusi ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *