EKBIS  

JNE Raih Sertifikasi Halal BPJPH untuk Layanan Logistik

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik. Peresmian sertifikasi berlangsung di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya No. 11, Jakarta Barat. (Ist)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – JNE resmi memperoleh sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pencapaian ini menjadi langkah perusahaan dalam memperkuat standar operasional sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap layanan pengiriman yang sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.

Sertifikasi dengan Nomor ID314110080091010826 tersebut diterbitkan setelah melalui pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Peresmian sertifikasi berlangsung di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya No. 11, Jakarta Barat. Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM Asya Fathya Nur Zakiah, Direktur PT DGI Levner Consulting Dwi Pamungkas Bermani, serta Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto bersama jajaran manajemen perusahaan.

Mengusung tema “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, pencapaian ini menegaskan pentingnya penerapan standar halal secara konsisten dalam operasional logistik. Melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), JNE memperkuat prosedur penanganan, penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian kiriman sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto mengatakan, sertifikasi tersebut merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memenuhi kriteria SJPH di seluruh rantai layanan, mulai dari penjemputan hingga pengiriman kepada konsumen.

“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ungkap Feriadi, dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, penerapan standar tersebut memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, khususnya sektor makanan. Prosedur penanganan dan pemisahan kiriman yang tepat diharapkan dapat meminimalkan risiko kontaminasi silang serta menjaga kualitas produk hingga diterima konsumen.

Pencapaian ini juga menjadi bagian dari langkah JNE memperkuat layanan menjelang peringatan hari jadinya yang ke-36 pada 26 November 2026, dengan tema “Melesat Hebat”. Perusahaan menyatakan akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha di Indonesia. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *