Armadaberita.com | MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menunjukkan sikap tanpa toleransi terhadap jajaran pejabat yang terlibat narkoba. Empat pejabat wilayah—dua camat dan dua lurah—resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika.
Keputusan tegas ini diambil usai pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan. Empat nama yang dinonaktifkan adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan bahwa penonaktifan lurah dilakukan pada Selasa (3/6/2025), setelah surat keputusan (SK) ditandatangani langsung oleh camat masing-masing sebagai atasan langsung.
“Penonaktifan ini bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Saat ini Inspektorat sedang mendalami kasusnya. Setelah keluar hasil pemeriksaan dan rekomendasi, akan dibentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat,” jelas Subhan.
Sementara itu, Camat Medan Barat telah lebih dahulu dinonaktifkan sejak Senin (2/6/2025), bukan hanya karena hasil tes narkoba, tapi juga tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS). Sedangkan untuk Camat Medan Johor, penonaktifan dilakukan pada hari yang sama, Selasa (3/6/2025), setelah Wali Kota menandatangani langsung SK-nya.
Subhan menegaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara, namun merupakan langkah awal untuk proses hukum dan disiplin lebih lanjut. Pemerintah Kota Medan kini menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat sebagai dasar pemberian sanksi lanjutan terhadap para pejabat tersebut.
Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Wali Kota Rico Waas tidak main-main dalam membersihkan birokrasi dari penyalahgunaan narkoba. Pemerintahan yang bersih dan berintegritas, tegasnya, dimulai dari keteladanan aparatur di semua lini.











