Armadaberita.com | Deli Serdang – Sejumlah persoalan pertanahan di Kabupaten Deli Serdang menjadi topik hangat dalam audiensi antara Kantor Pertanahan setempat dengan DPRD Kabupaten Deli Serdang, Senin (11/8/2025). Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Deli Serdang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Mahyu Danil, bersama jajaran pejabat pengawas.
Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Alfrida Sitepu, bersama para wakil, sekretaris, dan anggota komisi mengungkap berbagai masalah, mulai dari banyaknya rumah ibadah di Kecamatan Percut Sei Tuan yang belum bersertipikat, kendala pengurusan sertipikat tanah di Bandar Klippa, hingga permasalahan tata ruang di kawasan Ciputra. DPRD juga menyoroti dugaan jual beli tanah eks HGU, serta sengketa lahan di Sampali dan perumahan Citraland.
Menanggapi hal itu, Mahyu Danil menjelaskan bahwa sertipikat rumah ibadah dapat diurus melalui tim khusus wakaf dan rumah ibadah yang sudah dibentuk. Untuk tanah di Bandar Klippa, pengurusan sertipikat baru bisa dilakukan setelah pengecekan plot. Dugaan jual beli tanah eks HGU, kata Mahyu, akan diperiksa ulang sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan, tata ruang di kawasan Ciputra sudah diubah dari hutan menjadi permukiman, sehingga pembangunan perumahan di sana dapat dilanjutkan. Sementara untuk lahan di Sampali dan Citraland, pihaknya masih menunggu arahan Gubernur Sumut sambil melakukan inventarisasi data bersama BPN, PTPN, dan Pemprov.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Deli Serdang secara lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan.











