Armadaberita.com – Tekab Polsek Lubuk Pakam membekuk dua pria terduga penadah sepeda motor curian. Keduanya diamankan dari Jalan Sei Mencirim Gang Pondok V Dsn II Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Kamis (3/9/2020).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion FZ 150 hitam berpelat nomor BK 5878 XAL.
Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari menerangkan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (15/8) petang. Ketika itu, korban Prayudi (34) warga Lingkungan II Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai hendak pulang ke rumahnya dari tempatnya bekerja di Kantor Devisa Cash and Credit Jalan Cokroaminoto Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam. Ia mendapati sepeda motornya sudah raib.
Korban tak terima kendaraannya hilang, ia pun membuat laporan aduan ke polisi. Polisi menindaklanjuti laporan korban lalu menangkap dua pelaku berinisial CS alias Tinoto dan SH alias Aji. Keduanya diamankan oleh tim tekab Polsek Lubuk Pakam.
Tekab Polsek Lubuk Pakam melanjutnya penyelidilan hingga diketahui jika sepeda motor Yamaha Vixion tersebut telah kedua pelaku ke penadah inisi S alias Man warga Jalan Sei Mencirim Gang Pondok V Dsn II Kecamatan Kutalimbaru.
Tekab bergerak dan berhasil mengamankan S alias Man. Dari hasil interogasi, S alias Man membeberkan jika sepeda motor korban telah ia jual ke penadah lainnya inisial M alias Muslim. Tekab kemudian memgekar dan menangkap M.
Berdasarkan hasil interogasi kepada M alias Muslim, diketahui sepeda motor korban telah dijual ke penadah lainnya yakni DN warga Dusun II Desa Suka Rende/Pasar VI Kecamatan Kutalimbatu. Selanjutnya Tim mengejar DN namun tersangka terakhir ini tidak berada di lokasi. Selanjutnya tim memboyong pelaku S alias Man dan M alias Muslim ke Polsek Lubuk Pakam untuk disidik.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto S mengatakan, kedua tersangka penadah S alias Man dan M alias Muslim dikenakan Pasal 480 ayat 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnga. (CK)










