Medan, ArmadaBerita.Com
Sarpan (49) saksi pembunuhan di Pasar 9, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya menempuh kesepakatan damai.
Didampingi istri, keponakannya Danu dan Kepala Desa Sei Rotan, Suwardi mereka mendatangi Polrestabes Medan. Disana telah hadir mantan Kanit Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Luis Beltran dan beberapa pejabat Polrestabes Medan.
Di ruang Penyidik dan Kanit Pidum, mereka menyepakati perdamaian dengan Sarpan mencabut laporan aduannya, Senin (31/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
“Ya sudah berdamai. Untuk pastinya tanya Sarpan saja,” anjur Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuas H. Tobing ketika dikonfirmasi wartawan.
Ketika ditanya terkait adanya uang santunan dan nominal yang diberikan, Kompol Martuas menyarankan agar menanyakan langsung kepada Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky.
“Tanya sama Kapolsek Percut Pak Ricky. Kalau itu kayaknya pribadi, saya gak tau,” ucapnya.
Diketahui bahwa dalam pencabutan laporan serta perdamaian tersebut, Sarpan sebagai pihak I membuat surat pernyataan dan disepakati pihak ke II diwakili oleh Iptu Luis Beltran yang berisikan;
a. Pihak pertama dan pihak ke II telah sepakat menyelesaikan masalah yang dilaporkan pihak I secara kekeluargaan. Dimana pihak II yang mewakili Personel Polsek Percut Sei Tuan meminta maaf kepada pihak I.
b. Pihak I menyesali atas terjadinya penganiayaan yang terjadi di unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
c. Akibat peristiwa yang dialami pihak I oleh pihak ke II, sebagai rasa simpati dan permintaan maaf ada memberikan uang santunan guna perobatan pihak I senilai Rp 1.20 juta dan pihak I menerimanya dengan ikhlas tanpa adanya paksaan.
d. Pihak I dengan kesadaran dan kemauan sendiri serta tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Dengan adanya perdamaian ini mencabut laporan sesuai yang dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN Tanggal 06 Juli 2020.
e. Pihak pertama mencabut segala keterangan yang ianya berikan pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor Sat Reskrim Polrestabes Medan serta mencabut laporan polisi yang dilaporkannya dan pihak I meminta bahwa perkara yang dilaporkan pihak I ditutup dan tidak perlu dilanjutkan sampai proses pengadilan dikemudian hari dan tidak ada rasa saling dendam dan sakit hati.
f. Pihak I tidak akan melakukan penuntutan lagi atas laporan yang dilaporkannya ke Polrestabes Medan dan meminta agar tidak ada lagi dilanjutkan ke pengadilan karena permasalahan yang dialami pihak I telah selesai secara kekeluargaan.
g. Apabila salah satu pihak yang tidak mentaati isi perdamaian tersebut dibatas maka pihak yang tidak mentaatinya akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara RI.
Demikian isi kesepakatan perdamaian tersebut dengan ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Kepala Desa Sei Rotan, Suwardi. (Nst)










