NEWS  

Pabrik Roti di Medan Timur Digrebek Polisi, Diduga Tidak Penuhi Standar Kesehatan dan Pangan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Sebuah pabrik pembuatan roti di Jalan Madio Santoso, No 109, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, digerebek polisi.

Penggerebekan yang dilakukan personel Polsek Medan Timur itu menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pengelola pabrik melanggar standar kesehatan dalam pembuatan roti tersebut.

“Iya benar, penggerebekan atas dugaan melanggar kesehatan dalam pembuatan roti,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2020) malam.

Sebelumnya, pada Selasa (15/8/2020) sekira pukul 15.13 WIB, personel Polsek Medan Timur menerima laporan dari masyarakat tentang pabrik pembuatan roti dan panir yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan.

Dari laporan itu, personil langsung mendatangi pabrik dan menemukan tumpukan roti siap jual tanpa masa kadaluarsa bersama sisa roti yang tidak terjual berserakan serta olahan panir dan olahan sarikaya di lantai. Sehingga, petugas menduga pembuatan roti tidak memenuhi standar kesehatan dan pangan yang dapat membahayakan masyarakat.

Namun, saat petugas tengah mendalami dugaan pelanggaran pembuatan roti yang tidak memenuhi standar kesehatan itu, pemilik pabrik bernama Raya bersama anaknya Wendy dan para pekerja lainnya melakukan perlawanan. Para pemilik merasa tak bersalah sehingga meneriaki petugas sebagai maling.

Akibatnya personel Polsek Medan Timur tak berhasil mengungkap nya dan hanya mengamankan sejumlah barang bukti pembuatan roti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 botol pewarna pangan merk lion brother, 1 botol pewarna pangan, 1 liter perasa dan pewarna merek maglam, 3 stiker kepembungkus roti dan panir, 2 bungkus tepung panir, 1 stiker violet, 1 bungkus adonan panir, 1 bungkus tepung terigu.

Kemudian, 1 bungkus gula, 1 bungkus garam, 1 bungkus pengawet, 1 bungkus ragi basah, 1 bungkus ragi kering merk prime, 10 bahan jadi kue, 1 bungkus srikaya olahan, dan 1 bungkus susu bubuk.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan yang dilakukan polisi di pabrik pembuatan roti di Kecamatan Medan Timur.

“Iya benar. Pabrik roti yang digerebek itu diduga tidak memenuhi standar kesehatan,” terang Tatan ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (20/8/2020) malam.

Ketika ditanya prihal yang diamankan dalam penggerebekan itu, Tatan mengatakan polisi hanya mengamankan barang buktinya saja.

“Untuk saat ini beberapa barang bukti saja yang diamankan. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Nanti akan mengundang pemilik untuk melihat dokumen perizinan dan gelar perkara,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *