NEWS  

Kejar-kejaran di Jalinsum Langkat, Polisi Sita 24 Kg Sabu Tujuan Palembang

Penangkapan seorang kurir sabu di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan seorang kurir di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, diwarnai aksi kejar-kejaran hingga petugas menabrakkan kendaraan ke mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (14/10/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penindakan dilakukan berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap pihaknya.

Berbekal informasi mengenai pengiriman narkoba menggunakan kendaraan dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, petugas melakukan pengintaian di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di kawasan Kabupaten Langkat.

Setelah sekitar lima jam mengintai, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkoba. Kendaraan itu melaju kencang saat memasuki wilayah Sumatera Utara hingga petugas melakukan pengejaran.

“Mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli.

Dari dalam kendaraan, polisi mengamankan AM (31), warga Aceh Utara. Pelaku sempat menolak turun dari mobil dan membantah membawa narkoba.

Namun, penggeledahan menemukan 24 bungkus sabu dengan berat total 24 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan, mulai dari lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, hingga dashboard.

“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” kata Rafli.

Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui pernah membawa narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa. Kali ini, ia tergiur imbalan Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Jika seluruh barang tersebut sampai ke tujuan, pelaku dijanjikan bayaran Rp360 juta.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ujar Rafli.

Polisi kini memburu pemasok sekaligus pengendali pengiriman tersebut. Identitas orang yang diduga menjadi bos pelaku telah diketahui dan masih dalam pengejaran.

Rafli menegaskan kepolisian akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sekaligus memutus mata rantai peredarannya.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *