Belawan, ArmadaBerita.Com — Pelarian A.B.A. alias A. (23), warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, berakhir di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Rabu (23/9/2026). Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
A.B.A. diamankan sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi turut menyita satu parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki sejumlah laporan masyarakat mengenai aksi curas.
“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Agus, Kamis (24/9/2026).
Tiga kasus yang dikaitkan dengan A.B.A. masing-masing dilaporkan Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).
Aksi pertama terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan. Vicky bersama saksi Ilham Maulana diberhentikan tiga pelaku.
Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor. A.B.A. disebut turut mengacungkan parang. Dalam kondisi terancam, korban dan saksi menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Aksi kedua terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Korban, Sartono Situmorang, sedang menunggu perbaikan ban sambil menggunakan telepon genggam di atas kabin truk ketika HP miliknya diambil pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menggunakan HP korban untuk menghubungi saudara Sartono dan meminta uang. Karena percaya, saudara korban mengirim Rp300.000 melalui aplikasi DANA atas nama Abdillah Bangun.
Kasus ketiga terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau. Saat itu, anak Berliana Ningsih sedang menggunakan HP dalam perjalanan menuju sekolah.
Dua pria tiba-tiba memepet mereka dan merampas HP tersebut sebelum melarikan diri.
Dalam pemeriksaan awal, A.B.A. mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku beraksi bersama rekannya berinisial A., yang sebelumnya telah diamankan polisi.
Dari hasil kejahatan tersebut, A.B.A. mengaku memperoleh sekitar Rp150.000 dari penjualan barang hasil curian.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memastikan rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” ujar Agus.
A.B.A. bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Novian)











