Jakarta, ArmadaBerita.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak normatif pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak.
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.
“Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Cris dalam keterangan resmi, Rabu (1/7).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak tetap menjadi hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.
Mahkamah juga menyatakan manfaat dana pensiun tidak dapat dijadikan pengganti kewajiban pembayaran pesangon, UPMK, maupun uang penggantian hak. Program dana pensiun dinilai bersifat sukarela dan hanya memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sementara hak-hak normatif tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam UU P2SK. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, serta uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta, janda atau duda, maupun anak, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasi ketentuan mengenai dana pensiun.
“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” katanya.
Kemnaker, lanjut Cris, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan.*











