MEDAN, Armadaberita.com — Menjelang H-4 Idul Fitri 1447 Hijriah, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Sumatera Utara untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh.
Menurut Sutarto, pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
“THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengabaikannya,” tegas Sutarto, Selasa (17/3/2026).
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban tersebut, terutama jika ditemukan melalui hasil pengawasan maupun laporan masyarakat.
Sutarto yang juga menjabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut menilai, alasan kesulitan keuangan tidak dapat dijadikan pembenaran, mengingat pembayaran THR merupakan agenda rutin tahunan yang seharusnya telah direncanakan oleh perusahaan.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan bahwa Pemprov Sumut terus memantau pelaksanaan pembayaran THR di daerahnya. Ia mengimbau perusahaan agar segera menunaikan kewajiban tersebut, mengingat waktu Lebaran yang semakin dekat.
“Pemerintah pusat sudah mengatur waktu dan besarannya. Kami di daerah memantau pelaksanaannya,” ujar Bobby, Senin (16/3/2026).
Bobby menambahkan, melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut, pihaknya telah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk, namun pemantauan tetap dilakukan secara intensif bersama DPRD dan instansi terkait.
Selain itu, posko pengaduan THR juga akan tetap dibuka hingga setelah Idulfitri. Layanan ini dapat diakses secara daring maupun langsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut serta Unit Pelayanan Teknis (UPT) di kabupaten/kota.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kesejahteraan pekerja serta menciptakan suasana Lebaran yang aman dan kondusif. (Redaksi)











