Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meningkatkan pengawasan penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba setelah ditemukan praktik penangkapan yang diduga melanggar aturan dan berpotensi mengancam kelestarian ekosistem danau.
Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut bersama sejumlah instansi terkait menurunkan tim ke wilayah pesisir Danau Toba untuk menindaklanjuti maraknya aktivitas penangkapan ikan berukuran kecil yang belum layak tangkap.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, mengatakan pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Tim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan di sejumlah titik pesisir Danau Toba guna memastikan aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai ketentuan,” kata Supryanto dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).
Hasil investigasi sementara menemukan sejumlah praktik penangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan ukuran minimal mata jaring yang boleh digunakan adalah 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter.
Di wilayah Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, petugas menemukan penggunaan alat tangkap bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring sekitar 0,5 sentimeter. Sementara di Ajibata, Kabupaten Toba, penangkapan dilakukan menggunakan jaring berukuran sekitar 1,5 sentimeter di area muara sungai yang menjadi lokasi ikan memijah.
Menurut Supryanto, ukuran ikan yang boleh ditangkap seharusnya minimal memiliki panjang 10 sentimeter atau telah melewati fase matang gonad. Penangkapan ikan yang masih berukuran di bawah batas tersebut dinilai dapat mengganggu proses regenerasi populasi ikan di Danau Toba.
Ia menegaskan bahwa praktik penangkapan yang tidak sesuai aturan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang melarang penggunaan alat atau cara penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya ikan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap ikan yang belum layak tangkap sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Jika dibiarkan, praktik penangkapan yang tidak sesuai aturan dapat memicu penurunan populasi ikan, mengganggu proses reproduksi, serta berisiko menurunkan stok ikan di masa depan,” ujarnya.
Selain pengawasan di lapangan, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan penangkapan ikan yang berlaku. Pemprov Sumut saat ini juga sedang mengkaji kemungkinan penerbitan regulasi khusus terkait pengendalian penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba, baik dalam bentuk surat edaran maupun peraturan gubernur.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Jenny Masniari, menyebutkan bahwa sektor kelautan dan perikanan di Sumut menunjukkan aktivitas perizinan yang cukup tinggi.
Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin usaha di sektor kelautan dan perikanan telah diterbitkan. Rinciannya meliputi 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin perubahan administrasi SIUP.
Menurutnya, izin perikanan tangkap yang diterbitkan memerlukan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara perubahan administrasi izin dapat langsung diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut.











