Warga Medan Johor Siap Tempuh Jalur Hukum, RDP Komisi IV DPRD Dinilai Tak Berpihak

Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan kembali menuai polemik. Sejumlah warga Gang M. Isa dan Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, menilai hasil RDP tersebut sarat kepentingan dan merugikan masyarakat kecil.

 

Michael Chandra bersama warga setempat menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap Ketua Komisi IV DPRD Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Langkah ini diambil menyusul penyegelan bangunan milik Michael yang dinilai tidak adil dan diskriminatif.

RDP yang digelar pada Senin (26/1/2026) dan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menghasilkan kesimpulan yang menyebut adanya dugaan pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, warga menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak mempertimbangkan fakta historis kepemilikan lahan.

Perwakilan warga, Wisnu, menjelaskan bahwa kepemilikan tanah di kawasan tersebut telah sesuai ketentuan sejak tahun 1990-an, termasuk aturan jarak bangunan 15 meter dari bantaran sungai. “Tanah di belakang rumah Michael dan satu warga lainnya hingga kini belum dibangun. Sebaliknya, lahan milik Muklis justru sudah lama dibangun habis,” ujar Wisnu.

Meski demikian, Muklis disebut mengklaim sisa lahan milik Michael sebagai fasilitas umum untuk lorong kebakaran. Ironisnya, dari sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan itu, hanya bangunan milik Michael yang disegel Satpol PP. “Kalau alasan penyegelan karena tidak ada izin, seharusnya semua bangunan yang sama-sama tidak memiliki PBG ditindak. Kenyataannya, hanya satu rumah yang disegel,” tegas Wisnu.

Warga menilai penyegelan tersebut tidak terlepas dari hasil dan notulen RDP yang dinilai sepihak serta tidak mengakomodasi pandangan seluruh anggota Komisi IV DPRD Medan. Atas dasar itu, warga mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Satpol PP pasti kami laporkan. Ketua Komisi IV juga akan kami tempuh melalui jalur hukum,” kata Wisnu.

Sorotan juga datang dari internal DPRD Medan. Anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti, mempertanyakan langkah cepat penyegelan tersebut. “Ada apa ini? Substansi persoalan belum tuntas, tapi langsung disegel,” ujar Edwin.

Ia bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan sejumlah bangunan besar, termasuk perumahan elit City View, yang disebut-sebut tidak memiliki PBG namun belum tersentuh penindakan. “Kalau mau tegas, seharusnya semua bangunan tanpa PBG ditindak. Jangan yang kecil langsung disegel, sementara yang besar dibiarkan,” katanya.

Edwin menilai sikap pimpinan Komisi IV berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. “Ini terkesan tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Bangunan mewah aman, warga kecil yang ditindak. Satpol PP pun seolah tidak berdaya,” ujarnya.

Ia berharap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waras, memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi terhadap jajaran terkait. “Ini menjadi ujian bagi DPRD Medan dan Satpol PP: tegak lurus menegakkan aturan atau justru tunduk pada kepentingan tertentu,” pungkas Edwin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *