ARMADABERITA | Medan – Kasus pembunuhan sadis terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya kembali menyita perhatian publik. Pengadilan Tinggi Medan resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa sipil, yakni Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Namun, di balik vonis berat tersebut, muncul fakta mengejutkan: aktor intelektual yang diduga menjadi dalang pembunuhan keji ini masih bebas berkeliaran.
Kasus yang menggemparkan tanah air ini berawal dari pemberitaan Rico mengenai bisnis judi ilegal. Diduga kuat, pemberitaan itu membuat seorang oknum TNI berinisial Koptu HB, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola bisnis haram tersebut, geram hingga merencanakan aksi pembunuhan dengan cara membakar korban bersama istri, anak, dan cucunya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa meski tiga pelaku sudah mendapat vonis seumur hidup, perjuangan belum selesai. “Aktor intelektual masih bebas dan harus segera diadili. Semua bukti dan petunjuk sudah ada, tapi sampai sekarang proses di Pomdam I/BB jalan di tempat,” tegasnya.
Eva Meliani Pasaribu, anak dari korban, juga menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada eksekutor lapangan. Ia berharap pemerintah, DPR, hingga masyarakat luas ikut mengawal agar dalang utama pembunuhan keluarganya dibawa ke meja hijau.
LBH Medan bersama Koalisi Keadilan Jurnalis (KKJ) mendesak Komisi I, III, dan XIII DPR RI memberikan perhatian serius. Mereka juga menuntut POMDAM I/BB segera profesional dalam menangani dugaan keterlibatan oknum TNI yang sampai kini belum tersentuh hukum.
“Ini bukan hanya soal Rico dan keluarganya, tapi juga soal masa depan kebebasan pers dan rasa aman jurnalis di Indonesia,” tutup Irvan.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. Namun publik masih menunggu, apakah dalang intelektual benar-benar akan diadili atau tetap bebas tanpa sentuhan hukum.











