DPO Kasus Lingkungan Hidup, Erick Kurniawan, Diciduk Tim Intel Kejati Sumut di Medan

Share

ARMADABERITA.COM | MEDAN – Buron kasus lingkungan hidup, Erick Kurniawan, akhirnya diciduk Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pria yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diamankan tanpa perlawanan di rumahnya yang terletak di kawasan elit Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kamis (10/4/2025).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sumut, Andri Ridwan, SH, MH, bersama Tim Tabur (Tangkap Buronan). Erick diketahui merupakan buronan dari Kejari Bengkalis, Riau, atas kasus pencemaran lingkungan yang menjerat perusahaannya, PT Sawit Inti Prima Perkasa.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH menjelaskan, Erick divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Bila tak dibayar, dendanya diganti dengan 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, perusahaannya juga diwajibkan membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp250 juta, memperbaiki IPAL agar limbah tidak mencemari lingkungan, dan memantau kualitas limbah secara rutin.

“Dalam perkara ini, Erick terbukti melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan kasasi MA memperberat hukuman dibanding putusan banding yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” jelas Adre.

Yang menarik, saat sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis tahun lalu, Erick hanya divonis 1 tahun percobaan dan tidak ditahan. Padahal sejak kasus ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, ia sudah ditahan.

Jaksa sebelumnya menuntut Erick dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider 1 tahun penjara. Tapi vonis akhirnya jauh lebih ringan.

“Setelah diperiksa kesehatannya, Erick langsung diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk menjalani hukumannya,” tutup Adre.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *