Medan, ArmadaBerita.Com
Meski sudah berulang kali masuk penjara karena kasus penjambretan atau merampas HP, Andre Barus (28) warga Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, berulah lagi.
Kali ini, polisi terpaksa melumpuhkan bandit jlanan ini dengan menembak kedua kakinya karena dianggap melawan.
Polisi bukan tanpa alasan, pasalnya Andre kembali terlibat melakukan perampasan HP milik Fatih Silmy Siregar (16) pada, Rabu (22/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB di seputaran Jalan DR GM Panggabean Medan.
Atas kejadian, korban yang beralamat di Jalan Basir, Kecamatan Medan Johor, lantas melapor ke Polsek Medan Kota dengan bukti laporan LP / 241 / IV / 2020 / Polsek Medan Kota.
Kapolsek Media Kota, Kompol Rikki Radhan kepada wartawan, Selasa (28/4/2020) merangkan, aksi perampasan HP yang dilakukan Andre Barus bersama 2 rekannya yakni, Tomi Syahputra Purba (30) warga Jalan Jati III, dan Abdul yang kini masih berstatus DPO alias diburon.
Dimana saat itu, ketiga pelaku berboncengan mengendarai satu unit sepeda motor datang dari arah brlakang dan merampas HP milik korban (Fatih Silmy Siregar) yang sedang melintas di seputaran Jalan DR GM Panggabean Medan.
“Saat perampasan itu, tersangka Abdul (DPO) sebagai joki atau pengemudi, sedangkan tersangka Andre duduk ditengah. Sementara tersangka Tomi Syahputra Purba duduk paling belakang,” terang, Kompol Rikki.
Selanjutnya, sambung Rikki, pelaku Tomi dan Andre langsung turun dari sepeda motornya kemudian pelaku Tomi meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 50.000 dan merampas handphone (HP) milik korban, lalu menyerahkannya kepada Andre.
Tak cukup sampai dia itu, beber Kapolsek Medan Kota ini lagi, pelaku Tomi juga hendak merampas sepeda motor milik korban, namun korban berhasil mempertahankan sepeda motornya dengan berteriak “rampok…rampok..!!”
“Akibat teriakan korban, membuat ketiga pelaku melarikan diri secara terpisah,” jelas, Rikki.
Disaat itu, petugas Tekab yang kebetulan sedang mobile rutin diseputaran jalan tersebut mendengar teriakan korban dan melihat masyarakat ikut membantu mengejar pelaku. Alhasil, polisi ikut bergerak dan berhasil mengamankan Tommy Syahputra Purba, seorang diri.
Saat diintrogasi, Tomi pun mengaku merampas HP korban bersama dengan 2 pelaku lainnya yakni, Abdul dan Andre Barus. Sehingga Tim melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya yang masih DPO
“Tersangka Tomy ditangkap setelah kejadian, bersama dengan korban di seputaran TKP beesama barang bukti 1 HP dan kendaraan yang digunakan tersangka,” terang Kapolsek Medan Kota.
Tiga hari setelahnya, tepatnya Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 23.45 WIB, Tim Tekab Polsek Medan kota kembali meringkus Andre Barus di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota.
“Kita berhasil menangkap tersangka Andre setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tapian Nauli,” tutur, Kompol Rikki.
Namun penangkapan berlangsung alot lantaran pelaku dianggap mencoba melawan dan kabur sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua kaki Andre. Dari tersangka Andre pula, polisi mendapati Handphone jenis IPhone 6 milik korban.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, Andre Barus dan ternyata dia merupakan resedivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara,” tegas, Rikki.
Kompol Rikki Ramadhani merinci, beberapa lokasi dan perjalanan pelaku Andre menjalani hukuman yakni;
Di wilkum Polsek Medan Kota :
-Tahun 2012 kasus Pencurian Dengan Kekerasan, merampas tas korban di Jalan Halat. Menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan
-Tahun 2015 kasus Pencurian Dengan Kekerasan, merampas handphone korban di Jalan Pasar Merah. Menjalani hukuman 2 tahun
-Tahun 2018 kasus Pencurian Dengan Kekerasan, merampas handphone korban di Jalan SM Raja depan kampus UISU. Menjalani hukuman 3 tahun (namun dapat remisi/asimilasi jadi menjalani hukuman 1,5 tahun)
Di wilkum Polsek Medan Area :
-Tahun 2014 kasus Pencurian Dengan Kekerasan, merampas handphone korban di Jalan AR Hakim. Menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan
“Saat ini barang bukti yang kita amankan berupa 2 HP milik korban dan 1 unit sepeda motor yang di pakai pelaku. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pelaku lainnya yang bernama, Abdul (DPO),” pungkasnya. (Nst)










