NEWS  

Ditangkap Massa di Tol Amplas, 3 Pelaku Pencuri Ban Diserahkan ke Polsek Tamora

Share

ArmadaBerita.Com, TANJUNG MORAWA – Polsek Tanjung Morawa, Kamis (02/03/2020) WIB diramaikan massa beserta personil PJR Poldasu yang menyerahkan pelaku pencuri ban mobil Grand Max ke Polsek Tanjung Morawa.

Kejadian berawal hari Sabtu (28/03/20) lalu, sekitar pukul 00.30 wib di Jalan Lintas Medan – Tanjung Morawa Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Korban Robert Ginting (22) sedang berkumpul bersama temannya memarkirkan mobil nya di seberang Jalan Wiraland. Kemudian mengamati para pelaku yang membawa mobil Avanza Hitam mendekati mobil Pik up milik korban.

Selanjutnya korban dan temannya merasa curiga dan mendekat ke arah mobil Pik Up miliknya dan melihat bahwa 1 buah ban serap mobil nya sudah tidak ada lagi lalu berusaha mengejar para pelaku yang mengendarai mobil Avanza Hitam tersebut namun tidak berhasil dikejar.

Kemudian, pada Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB korban Robet Ginting bersama temannya sedang berada di sekitar Jalan Tritura simpang Marindal, melihat mobil Avanza BK 1060 DH warna hitam milik pelaku tersebut kemudian langsung mengejar para pelaku. Namun para pelaku berusaha melarikan diri hingga masuk ke jalan Tol Amplas dan menerobos palang pintu masuk tol.

Beberapa saat dalam pengejaran kemudian korban dibantu petugas Kepolisian yang sedang berpatroli berhasil mengamankan tiga pelaku, Wahyu Kelana (42) penduduk jalan Brigjen Katamso Gg Bidan no 32 Medan Maimon, M Yani Pulungan (44) penduduk Jan Brigjen katamso Gang Bidan No 28 Medan Maimon, Rudi Hartono (26) penduduk Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Sepakat no 9 Medan Johor, di sekitaran jalan tol Amplas. Namun satu pelaku, Aswin Nasution (42) penduduk Jalan Brigjen katamso Gang Bidan Medan Maimon, berhasil melarikan diri

Selanjutnya pukul 17.00 WIB, petugas PJR Poldasu bersama korban Robet Ginting membawa dan menyerahkan ketiga para pelaku ke Polsek Tanjung Morawa, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *