NEWS  

Polsek Namo Rambe Amankan Jurtul Togel dan Uang Rp147 Ribu

Share

ArmadaBerita.Com, NAMO RAMBE – Unit Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang berhasil menangkap tangan seorang pria berinisial PL (59), warga Dusun IV Gang Ribut Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang saat melakukan aksinya menulis, menjual togel/kim di sebuah warung milik Sapta Sembiring, Dusun I gg Meliala Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang. Selasa (17/3/20) malam.

Penangkapan PL berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Namo Rambe yang mengatakan bahwa ada seorang pria sedang menjual dan menulis togel/kim di warung milik Sapta Sembiring yang terletak di Dusun I Gg Meliala Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi, Tekab Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Namo Rambe pun langsung mengamankan PL beserta barang bukti 2 pulpen, 1 buku Tafsir Mimpi 1001 Joyo Boyo, 1 lembar daftar keluaran togel malam, 1 buku tulis merk campus berisi 2 lembar tebakan angka togel malam, 2 lembar carbon, 2 lembar nomor tebakan angka + 3 potong kertas kecil tebakan angka serta Uang Sebesar Rp.147.000.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Namo Rambe untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Namo Rambe AKP Binsar Naibaho kepada ArmadaBerita.Com, mengatakan tersangka dikenakan pasal 303 Subs pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *