NEWS  

Tukang Tanggok Handphone Lewat Jendela Tersungkur Ditembak Polisi

Share

Percut, AadaBerita.Com

Syahroni Roni alias Roni (37) tersungkur dan tak mampu bangkit sendiri usai kedua kakinya bersarang timah panas polisi.

Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan HM. Sariman, Dusun I Kamboja, Desa Laud Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini, dianggap melawan saat dipaksa menunjukan penadah barang curian yang dilakoninya.

Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mampu melumpuhkan pelaku pencurian spesialis handphone lewat jendela ini di kawasan Lahan Garapan eks kebun Sampali, Jalan Perhubungan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (16/3/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Selain, Roni, polisi juga akhirnya berhasil meringkus, Febrianto Sinaga alias Febri (33) dari rumahnya di Jalan Selawah, Pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Selasa (17/3/2020) menyebutkan, berakhirnya aksi Roni setelah adanya laporan, Yudha (25) warga Jalan HM Sariman, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang kehilangan HP merk Samsung dan 1 HP merk Xiaomi dari rumahnya pada, Selasa (21/1/2020) lalu, sekira pukul 03.00 WIB.

Selain kehilangan 2 unit HP, jendela rumah korban juga mengalami rusak lantaran dicongkel pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya.

Namun hampir 2 bulan melakukan penyelidikan dibantu dengan perkembangan keterangan korban yang tak lain tetangga pelaku, polisi akhirnya mengcurigai Roni sebagai pelakunya.

Usust punya usut, pelakunya mengerucut ke Roni hingga diketahui keberadaannya di kawasan Lahan Garapan, Desa Sampali. Polisi pun bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk Roni.

“Saat kita tangkap dan hasil introgasi, tersangka mengaku melakukan pencurian HP korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang curian dengan menggunakan galah tanggok yang dirakit sendiri oleh tersangka,” aku Roni, seperti yang diungkapkan Kapolsek Percut.

Dari penangkapan itulah diusut ke penadah HP curian itu hingga berhasil diringkus, Febri.

“Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukan keberadaan penadah (Febri) itulah, tersangka Roni mencoba melawan dan melarikan diri dengan cara mendorong petugas, sehingga dapat dilumpuhkan dengan menembak kedua kakinya,” aku Kompol Aris.

Dihadapan petugas, tersangka Roni pun mengakui telah berulang kali melakukan pencurian HP menggunakan galah yang ujungnya ada tanggok melalui jendela rumah korban.

“Tersangka juga pernah berhasil mencuri HP di rumah kost di Laud Dendang, mencuri kotak infaq berisi uang di warung Mak Izam juga di kawasan Laud Dendang, serta mencuri 2 unit HP di Water Abdillah, Depot air isi ulang di Jalan Mesjid, Laud Dendang,” ungkap, Aris.

Akibat perbuatannya, sang “Tukang Tanggok” HP lewat jendela (Roni) dan penadah (Febri) terancam 7 tahun penjara lantaran melanggar masing-masing pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 tentang pertolongan jahat (penadah).

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda CS One BK 5124 OH yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah Kalung, 1 buah Cincin, 1 buah Jam Tangan, serta 1 buah dompet warna Hitam. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *