NEWS  

Media Ditantang untuk Bersikap Proporsional dalam Pemberitaan Pengungsi Rohingya di Aceh

Share

Jakarta, Armadaberita.com — Pengungsi etnis Rohingya yang tiba di pantai Aceh menjadi target disinformasi dan narasi kebencian di media sosial. Hal itu menambah kompleksitas penanganan pengungsi di Indonesia. Dalam rangka menekan dampak negatifnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Kota Banda Aceh menyerukan agar media berperan aktif dalam menangkal kampanye disinformasi dan narasi kebencian tersebut.

Pada Kamis (28/12/2023), sekelompok mahasiswa yang menyebut diri Mahasiswa Nusantara mengusir 173 pengungsi Rohingya di Balai Meusara Aceh. AJI Indonesia dan AJI Kota Banda Aceh mengingatkan media untuk tidak memperbesar kampanye disinformasi dan narasi kebencian ini, dan sebaliknya, agar menjalankan peran pentingnya dalam memverifikasi konten yang berpotensi memperdalam konflik.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, menyatakan kekhawatiran bahwa sebagian media masih amplifikasi disinformasi dan narasi kebencian. “Hal tersebut dapat mempertebal diskriminasi dan kebencian di masyarakat yang dapat mengarah pada tindak kekerasan,” ujarnya.

Sasmito menekankan perlunya media memberikan sorotan pada hak-hak pengungsi, fakta kondisi kekerasan yang dialami etnis Rohingya di negara asalnya, dan tanggung jawab pemerintah dalam menangani pengungsi.

Menurut Sasmito, media harus lebih fokus pada pemenuhan hak-hak pengungsi, termasuk anak-anak dan perempuan, serta menyuarakan fakta-fakta tentang situasi kekerasan yang mereka alami. Dia mengingatkan media untuk menghindari narasi kebencian dan menjaga prinsip-prinsip etika jurnalistik.

Ketua AJI Kota Banda Aceh, Juli Amin, menyoroti pentingnya media mengawasi bagaimana pemerintah pusat dan daerah menjalankan regulasi penanganan pengungsi. Ia mengimbau agar media juga meredam narasi kebencian dengan memperkuat praktik baik masyarakat Aceh yang menyambut baik pengungsi Rohingya pada 2015 silam.

Juli Amin memperingatkan para jurnalis agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 8. Pasal-pasal tersebut menuntut agar wartawan melakukan uji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.

AJI Indonesia dan AJI Kota Banda Aceh mengajak media untuk memperhatikan keberagaman budaya dan latar belakang masyarakat Rohingya. “Media diharapkan menghargai dan merayakan keanekaragaman budaya, membantu mendorong pemahaman yang lebih baik, dan mengurangi prasangka,” kata Juli Amin.

Dengan 14 ribu pengungsi di Indonesia yang belum memiliki masa depan yang jelas, AJI mengajak media untuk menunjukkan keseimbangan, keakuratan, dan kehati-hatian dalam menyajikan informasi mengenai pengungsi Rohingya. AJI berharap media dapat berperan dalam menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan dan menghindari narasi yang bisa merugikan posisi pengungsi. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *