NEWS  

Aksi Kejam Pencuri dan Penadah Terungkap, Jaringan Kejahatan Dibekuk di Tapteng

Share

Tapteng, ArmadaBerita – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pinangsor mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu.

Kisah pencurian ini dimulai ketika korban, AY Sianturi (45), kehilangan barang berharga di rumahnya. Dari penuturan korban, ia kehilangan 1 unit handphone Realme tipe Narzo 50A Prime hitam, 1 unit handphone Samsung hitam, dan uang tunai Rp. 300.000. Total kerugian mencapai Rp. 2.700.000.

“Korban menjelaskan bahwa saat itu, ia sedang tidur di ruang tengah di lantai dua rumahnya. Istrinya, R. Manalu, membangunkan korban dan bertanya tentang keberadaan HP miliknya. Saat korban terbangun, ia langsung menyadari bahwa 1 unit HP Realme warna hitam dan 1 unit HP Samsung warna hitam, yang sebelumnya diletakkan di lantai ruang tengah, telah hilang,” ujar Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung.

Pelapor, R. Manalu, (44 tahun) mencoba mencari HP tersebut di sekitar ruang tengah, namun tidak berhasil menemukannya. Selain itu, ia melihat pintu depan lantai dua sudah terbuka. Pelapor kemudian turun ke lantai satu ke toko tempat mereka berjualan barang pecah belah dan menyadari bahwa uang hasil penjualan senilai Rp. 300.000 juga hilang.

“Pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pinangsori, dan petugas kami langsung melakukan tindakan di lapangan dan melakukan penelusuran,” tambah Kando.

Langkah cepat dari Polsek Pinangsori tidak berhenti di situ. Mereka berhasil menangkap penadah pertama, AS (20), yang tinggal di Desa Sihaporas Pinangsori, pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. AS mengakui bahwa ia telah membeli 1 unit Handphone Realme Narzo 50A Prime yang memiliki nomor IMEI yang sama dengan milik korban dari pelaku utama, AML (18), yang juga tinggal di wilayah tersebut.

Selanjutnya, pelaku AML ditangkap di Lingkungan Pasar di Kelurahan Pinangbaru. Ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.

Sementara itu, penadah kedua, J (52), yang tinggal di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone Samsung Galaxy A11 dengan nomor IMEI yang sama dengan milik korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah kotak Handphone Realme Narzo 50A Prime, 1 unit Handphone Realme Narzo 50A Prime, dan 1 unit Handphone Samsung Galaxy A11.

Selanjutnya, semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Polsek Pinangsori untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keberhasilan Polsek Pinangsori dalam mengungkap kasus ini adalah contoh nyata dari komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *