HUKUM  

Sidang Prapid Dugaan Curanmor Viral Tapi Tak Dibahas Rekaman CCTV?

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Sidang perdana Pra Peradilan (Prapid) mengenai kasus curanmor yang sempat viral di Puskesmas Aras Kabu karena terekam CCTV, cukup mengherankan Riki Irawan, SH, MH selaku kuasa hukum, Said Hamzah (30).

Sebab, dalam sidang perdana atas keberatan dugaan salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum Polresta Deli Serdang terhadap Said Hamzah ini, dianggap tak ada membahas mengenai rekaman kameranya CCTV. Padahal, polisi menuduh Said Hamzah adalah salah satu dari dua orang yang terekam CCTV di Puskesmas Aras Kabu hingga kasus itu menjadi viral.

Kekecewaan itu dilontarkan, Riki Irawan kepada wartawan, usai mengikuti persidangan dengan agenda “Jawaban Termohon” yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Makan, Selasa (4/4/2023) siang.

Dimana dalam jawaban termohon dalam hal ini Kapolresta Deli Serdang melalui kuasa hukumnya, Darles Matondang SH menjawab ada 5 tersangka yang dituding melakukan pencurian. Anehnya, sejak peristiwa curanmor pada Kamis (2/2/2023) lalu, polisi belum mampu menangkap kawanan pelaku lainnya, selain Said Hamzah.

Padahal, polisi mengaku sudah mengantongi identitas pelaku lainnya, termasuk penadah motor curian tersebut.

“Jawaban termohon bahwa lelaki lain masih DPO, itu kan menunjukkan bahwa Polresta Deli Serdang dalam 2 bulan ini belum mampu menangkap pelaku lainnya. Anehnya, kasus itu kan viral dan Said Hamzah ditangkap karena diduga mirip seperti pelaku yang ada di video, tapi kenapa termohon dalam agenda jawabannya nggak ada menyebutkan rekaman CCTV?” ungkap Riki Irawan.

Menurutnya, hal itu jelas menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, CCTV yang diyakini termohon sebagai alat bukti untuk menetapkan Said Hamzah menjadi tersangka, hingga adanya dugaan penganiayaan dan ditahan, tidak ada disinggung oleh termohon. “Inikan jelas aneh,” bilang Riki Irawan lagi.

Untuk itu, Riki Irawan dan rekannya selaku kuasa hukum pemohon memohon agar Hakim Prapid yang memeriksa perkara ini profesional dengan mengabulkan permohonan pemohon tanpa terpengaruh hal-hal lain. “Kami berharap hakim profesional dalam menangani hal ini agar persidangan tidak menjadi peradilan sesat, bila ternyata Said Hamzah bukan lah pelakunya,” harap Riki Irawan.

Dalam agenda sidang berikutnya, akan dilakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pemohon. Agenda itu dijadwalkan pada Rabu 5 April 2023.

Diketahui sebelumnya, Polresta Deli Serdang dilaporkan seorang burung cuci bernama, Pitri Jubaidi alias Pipit (42) terkait dugaan penganiayaan dan salah tangkap terhadap adiknya, Said Hamzah (30) yang terjadi pada Kamis (16/2/2023) pagi.

Sedikitnya ada 6 orang polisi mengendarai 3 sepeda motor yang menangkap Said Hamzah. “Saat itu saya sedang menunggu angkutan kota (Angkot) untuk berangkat kerja di depan gang rumah kontrakan kami, Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur,” aku Said Hamzah saat dijenguk di dalam sel tahanan Polresta Deli Serdang. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *