Medan, ArmadaBerita.Com
Alih-alih pengen banyak duit memasuki lebaran Idul Fitri 1443 H, dua pemuda yang melakoni bisnis jual-beli narkoba jenis sabu malah di ringkus personel polisi Polsek Deli Tua Polrestabes Medan, Kamis (21/4/2022).
Kedua yang masih terbilang masih muda itu kini harus digelandang ke Mapolsek dan akan menjalani masa tahanan hingga sampai lebaran di penjara.
Keduanya diringkus karena sudah sangat meresahkan masyarakat lantaran kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pengedar sabu itu adalah Zeni Prabowo (29) dan M Rahazi (29) yang keduanya adalah warga Jalan Pintu Air IV Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Mereka ditangkap pada Rabu, 20 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Pintu Air IV Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolsek Deli Tua, Kompol Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, Kamis (21/4/2022).
“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu plastik klip sedang yang berisi enam plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip kecil kosong, dompet warna putih yang berisikan delapan plastik klip sabu, puluhan plastik klip kecil kosong, sekop pipet plastik, dan uang hasil penjualan sebesar Rp160.000,” kata Iptu Irwanta.
Dijelaskan Iptu Irwanta, kedua pengedar sabu ini ditangkap berawal dari informasi masyarkat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Mendengar info tersebut, kemudian Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan melihat keduanya yang langsung diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari celana dalam Zeni Prabowo ditemukan dompet yang berisikan sabu,” jelas Iptu Irwanta.
Kemudian, sambung Irwanta, turut diamankan M Rahazi yang bertugas melihat pembeli yang datang. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Delitua, untuk diserahkan di penyidik beserta barang bukti, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” pungkas Irwanta Sembiring. (ASN)











