Medan, ArmadaBerita.Com
Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan akhirnya berhasil mengungkap aksi bajing loncat di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus satu dari 2 orang pelakunya bernama, Joni Sihombing alias Anjas. Pria berusia 39 itu, diringkus tak jauh dari kawasan tempat tinggalnya di Jalan Asrama Kampung Kristen, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kamis (9/1) sekira jam 19.00 wib.
Selain meringkuk di balik jeruji besi, pelaku juga harus menahan luka usai peluru timah panas di keduadua kakinya, lantaran berusaha kabur dalam pengembangan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo, Jumat (10/1) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi berita Viral di Medsos berupa video kejadian pencurian dengan pemberatan (bajing loncat) yang terjadi pada Rabu (25/12/2019) pukul 12.30 WIB di Jalan Pancing/Wiliam Iskandar Kecamatan Medan Tembung yang dilakukan oleh dua orang pria.
Dalam video yang berdurasi, 51 detik itu memperlihatkan dua orang pria mengendarai sepeda motor jenis matic menjarah barang bawaan dari mobil Pik Up yang sedang berjalan.
“Berdasarkan informasi itu dilakukan penyelidikan untuk mencari korban. Pada Senin (30/12/2019) kita berhasil mengetahui korban yang ada dalam video yakni Syafrudin Lubis (42) warga Jalan Pukat I Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung,” katanya.
Dari hasil keterangan korban, barang yang diambil berupa 1 goni berisikan baju parasut jaket hujan. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan yang tertuang dalam nomor : LP/3176/XII/2019/SPKT Percut tanggal 30 Desember 2019.
Singkat cerita, sambung Aris, pada Kamis (9/1/2020) jam 19.00 wib Tim Pegasus bersama Timsus Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa salah seorang pelakunya sedang berada di Jalan Asrama kampung Kristen, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.

“Saat itu juga Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Panit II Reskrim Ipda Toto menuju ke TKP yang dimaksud. Tim melakukan pengintaian dan pengamatan. Kemudian Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Toni Sihombing alias Anjas,” sebut, Aris.
Saat diinterogasi, lanjut Aris, tersangka mengakui semua perbuatannya itu bersama rekannya R yang sampai sekarang masih menjadi DPO. Mereka mencuri barang goni tersebut dengan cara merusak penutup terbal dengan menggunakan pisau sangkur.
“Ketika dilakukan pengembangan untuk tersangka lain dan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri. Lalu tim melakukan tembakan peringatan keudara sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur menembak ke arah kaki tersangka dan mengenai kedua kakinya,” ungkapnya.
Masih kata Aris, selanjutnya untuk pertolongan medis, tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Medan. Kemudian diboyong ke Mako berikut barang buktinya guna proses sidik lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang kita sita dari tersangka berupa 1 buah pisau sangkur yang digunakan untuk merobek terpal, 1 buah gunting, 1 buah masker, 1 potong celana panjang Lea warna Hitam yang digunakan saat melakukan pencurian,” pungkasnya. (Nst)











