SPORT  

Dispora Uji Publik Raperda Keolahragaan Kota Medan

Share

Medan, ArmadaBerita.com

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan mulai melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Medan tentang Keolahragaan di Ruang Rapat Dispora Medan, Selasa (17/12).

Uji publik dilakukan selain untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat juga stakeholder olahraga, juga agar diketahui bahwa Pemko Medan melalui Dispora Medan akan mengajukan Raperda tentang Keolahragaan.

“Jadi sebelum kita ajukan ke dewan untuk dibahas menjadi Perda, kita lakukan dulu uji publik. Uji publik ini juga salah satu metode dalam pengusulan Raperda,” ujar Kadispora Medan melalui Sekretaris Dispora Medan, Drs H A’zam Nasution MAP.

Dikatakan, dalam uji publik kali ini, Dispora Medan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk di antara stakeholder olahraga seperti KONI Medan juga ada dari unsur pengamat olahraga dari Siwo PWI Sumut, Isori Medan, dan wartawan olahraga.

“Raperda ini sebuah langkah penting menuju Medan Kota Atlet yang unggul dalam pembangunan keolahragaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No.3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi,” jelas A’zam.

Lebih lanjut A’zam mengatakan, dengan nantinya ada Perda Keolahragaan, maka ini bisa menjadi penguatan tugas dan fungsi Dispora Medan dalam bidang keolahragaan. Segala kebijakan olahraga ke depan ada aturan yang jelas dan payung hukumnya.

“Perda Keolahragaan ini salah satu fungsinya juga untuk memperjuangkan kesejahteraan atlet. Bagaimana atlet berprestasi mendapat perhatian pemerintah. Juga penghargaan lainnya, semisal atlet juara Porkot berhak masuk sekolah negeri tanpa tes,” ujar A’zam.

Selain itu, Perda Keolahragaan juga nantinya akan mengatur terkait sarana dan prasarana olahraga di Kota Medan. Karena sarana dan prasarana olahraga menjadi bagian penting dari pembangunan olahraga termasuk peningkatan prestasinya.

“Jadi dalam uji publik tadi kita juga meminta masukan dan saran dari stakeholder maupun pengamat olahraga terkait apa-apa saja yang masih perlu ditambahkan dalam pasal-pasal Raperda sebelum nantinya kita ajukan,” tambah A’zam.

Prof Agung Sunarno MPd selaku Konsultan Tim Penyusun Raperda Keolahragaan Pemko Medan menilai upaya Dispora Medan mengusulkan pembentukan Perda Keolahragaan merupakan langkah yang sangat baik. Dimana tujuan otonomi daerah adalah bagaimana daerah bisa mengelola potensi daerahnya termasuk potensi olah raganya.

“Memang sudah ada aturan keolahragaan dari pusat dan dari Provinsi, namun tentu ada yang belum terakomodir. Nah, apa-apa yang belum terakomodir itu perlu dibuatkan aturan sendiri melalui Perda,” ucap Prof Agung.

Apalagi, lanjut Prof Agung, Pemko punya cita-cita menjadikan Medan Kota Atlet.

“Inikan perlu dorongan suatu peraturan. Dengan adanya Perda Keolahragaan, kita semua tentu berharap cita-cita menjadikan Medan Kota Atlet itu bisa diwujudkan,” katanya.

Ketua Siwo PWI Sumut, SR Hamonangan Panggabean SSos, mengapresiasi langkah Pemko Medan melalui Dispora Medan menyusun Raperda Keolahragaan. Akan menjadi satu pencapaian yang sangat baik bagi Pemko dan Dispora Medan jika Raperda ini nantinya disahkan menjadi Perda Keolahragaan.

“Di Sumut baru Kota Medan yang membuat terobosan seperti ini. Semoga nantinya dapat disahkan menjadi Perda Keolahragaan dan dengan adanya Perda Keolahragaan, kita harapkan potensi olahraga di kota ini bisa dikelola dengan lebih baik lagi,” ujar Hamonangan Panggabean. (Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *