NEWS  

Demo UU Cipta Kerja, Mahasiswa di Medan Jadi Tersangka Karena Merusak Mobil Pemprovsu

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Gara-gara ikut demo dan diduga melakukan dengan cara melakukan provokasi dan perusakan mobil Pick Up jenis Isuzu Panther BK 9320 J milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), seorang mahasiswa jadi tersangka dan diamankan Polrestabes Medan.

Tersangka yang merupakan seorang mahasiswa di Medan ini berinisial, MHB (21) warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Kepulawan Riau.

Ia diamankan karena diduga ikut melakukan pengerusakan mobil dinas tersebut saat terjadinya aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kampus Institut Teknologi Medan (ITM) di Jalan Gedung Arca, Medan pada Kamis, 8 Oktober 2020, lalu.

Saat berlangsungnya aksi unjuk rasa, ia sedang memakai baju kaos warna merah putih dengan memakai celana jeans.

Akibat pengerusakan itu, mobil milik Pemprovsu mengalami kerusakan pada bagian kaca depan, pintu kanan rusak serta kacanya pecah. Sementara bagian body atas mobil rusak akibat dirusak oleh pengunjuk rasa.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H Tobing SIK MH, mengatakan saat berlangsungnya unjuk rasa di depan kampus ITM, tersangka yang merupakan mahasiswa sedang berada di sekitar lokasi kejadian (TKP).

“Sedangkan tersangka lainnya sedang mengangkat mobil dinas Pemprovsu , sehingga mobil tersebut terbalik dengan kondisi body mobil sebelah kiri berada di bawah,” kata Kapolrestabes Medan saat mengelar press rilis, Jumat (23/10/2020) sore.

Kemudian tersangka naik ke atas bak mobil pick up tersebut yang telah dimasukan ke dalam kampus Institut Teknologi Medan (ITM).

“Tersangka diamankan pada 21 Oktober 2020 berdasarkan video amatir warga yang viral,” ungkapnya.

Kombes Pol Rico menjelaskan, bahwa tersangka merupakan pelaku perusuh (provokator) dan pengerusakan terhadap mobil Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut.

“Kita himbau kepada masyarakat jika ada yang mengenali orang – orang yang terdapat di dalam video tersebut segera laporkan ke kami dan termasuk para tersangka pengerusakan mobil dinas Polda Sumut saat terjadi kerusuhan di Jalan Skip Medan, Lapangan Merdeka dan yang di depan kampus,” himbaunya.

Atas perbuatannya, tersangka MHB disakangkakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *