Medan, ArmadaBerita.Com
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan pemungutan suara susulan.
Langkah itu terpaksa dilakukan pasca terjadinya bencana alam banjir di saat hari pencoblosan. “Sebanyak 110 TPS itu berada di wilayah Kota Medan 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Kabupaten Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Selain pemungutan susulan, juga ada 6 TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan. Dimana lanjutan tersebut diselesaikan sampai pukul 18.00 WIB, “terang Ketua KPU Sumut.
Agus Arifin saat ditanya wartawan seusai melakukan pertemuan dengan perwakilan dari kedua Pasangan calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur Sumut di Gedung KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Rabu (27/11/2024) petang.
Sedangkan untuk pemungutan suara ulang masih dikatakannya, KPU Sumut akan segera menertibkan surat penetapannya. “Hari ini surat penetapan itu akan kita terbitkan dan sesuai aturannya dilaksanakan selambatnya 10 hari setelah penetapan,” tutupnya.
Diketahui, pada saat hari pencoblosan, beberapa wilayah di Sumut terendam banjir. Bahkan banyak titik TPS rusak akibat banjir. (Asn)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.