Sosialisasi Perda Persampahan, David Roni G Sinaga Ingatkan Warga Jaga Kebersihan
Medan, ArmadaBerita.Com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan, Sabtu (10/8) di Jalan Menteng 7 Gang Setia Ujung Kelurahan Medan Tenggara kecamatan Medan Denai.
David Roni G Sinaga yang merupakan politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini kepada warga undangan yang hadir mengatakan permasalahan sampah sampai saat ini masih menjadi salah satu persoalan yang menjadi perhatian ditengah-tengah masyarakat.
Pemko Medan hingga saat ini sambung David Roni G Sinaga terus berupaya melakukan pembenahan agar sampah tidak menjadi wabah bagi warga kota Medan.
Adapun yang dilakukan Pemerintah kota Medan yakni dengan memperbanyak armada pengangkutan sampah mulai dari truk pengangkutan sampah dan becak sampah. David Roni G Sinaga juga mengingatkan agar warga tidak membuang sampah di parit, sungai dan tepi jalan sembarangan.
”Perda No. 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan sudah jelas hak dan kewajiban warga kota Medan terkait sampah. Pada Perda tersebut juga ada sanksi baik kepada perorangan dan perusahaan/lembaga yang diketahui membuang sampah ditempat yang dilarang,“ ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini juga menjelaskan Pemko Medan tahun 2024 mulai menerapkan perda tentang pengelolaan sampah tersebut, sehingga dia mengingatkan warga dan perusahaan agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan. Hati hati akan ada sanksi berupa kurungan badan atau denda bagi siapapun yang ketahuan membuang sampah,” sebutnya.
Legislatif asal dapil 4 kota Medan ini menambahkan sampah akan dapat menyebabkan munculnya berbagai penyakit kulit yang dapat menular. Penyumbatan aliran sungai ataupun drainase juga disebabkan oleh adanya sampah yang tertumpuk lama. ”Inilah salah satu penyebab banjir ketika hujan turun walau sebentar,“ ucap David R G Sinaga.
Meskipun demikian, David Roni G Sinaga tidak memampik jika Pemko Medan masih kekurangan lokasi tempat pembuangan sampah sementara, namun dia menyarankan agar warga membuang sampah di tempat yang sudah ditentukan dan membayar retribusi sampah secara teratur.
Diakhir pelaksanaan Sosperda tersebut, David Roni G Sinaga membagikan suvenir, nasi kota dan berfoto bersama perwakilan warga Jalan Menteng 7 yang diundang hadir di acara tersebut. (Asn)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.