Medan, ArmadaBerita.Com
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mengundang sedikitnya 178 wartawan baik cetak, elektronik dan online pada pertemuan terkait sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Sumut tahun 2024 di Hotel Grand Aston City Hall Medan Jalan Balai Kota No. 1 Medan, Jum’at (23/8/2024) pagi.
Pada pertemuan yang dibuka Robby Effendy selaku anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang, menyampaikan bahwa masyarakat Sumut dalam waktu dekat ini (November 2024) akan melaksanakan pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi tahapan demi tahapan dan melengkapi persyaratan pencalonan. Nantinya pemaparan akan diisi oleh anggota KPU Sumut yang lain yang hadir ini,” katanya seraya menyampaikan permohonan maaf dari Ketua KPU Sumut, Agus Arifin yang tak bisa hadir karena adanya pertemuan kerjasama (MoU) anatara KPU Sumut dan 4 rumah sakit yang akan melakukan test kesehatan para calon di Pilkada Sumut.
Hadir pada saat itu sebagai narasumber anggota KPU Sumut lainnya yakni, Sitori Mendrofa selaku Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Kotaris Banurea, Kadiv Perencanaan dan Logistik, Frendianus Zoni Rahmat Zebua, Kadiv Data dan Informasi, El Suhaimi, Kadiv Hukum dan Pengawasan. Hadir pula narasumber lainnya yakni, Kabag SDM dan Parhumas, Nina Purnama Pasaribu.
Dalam pertemuan itu, masing-masing narasumber memaparkan Alur Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024. Kemudian memberikan pemahaman tentang setiap proses pencalonan hingga penetapan calon Kepala Daerah.
Dimulai dari Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon yang diumumkan pada 24 – 26 Agustus 2024. Kemudian, Pendaftaran Pasangan Calon pada 27 – 29 Agustus 2024. Selanjutnya, Pemeriksaan Kesehatan
Cakon pada 27 Agustus – 2 September 2024. Lalu, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 29 Agustus – 4 September 2024.
Alur selanjutnya adalah Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada 5 – 6 September 2024. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 6 – 8 September 2024.
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 6 – 14 September 2024. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada 13 – 14 September 2024.
Dilanjutkan dengan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada 15 – 18 September 2024. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada 15 – 21 September 2024.
Selanjutnya, Penetapan Pasangan Calon pada 22 September 2024. Terkahir sebelum memasuki massa tenang, dilakukan Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon pada 23 September 2024. (Asn)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.