Medan, Armadaberita.com – Memasuki masa tenang Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) bersama sejumlah pihak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Medan, Senin (25/11/2024). Penertiban ini diawali dengan apel yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah, di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Johan menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan keputusan KPU terkait lokasi pemasangan APK. Penertiban ini bertujuan menciptakan suasana kondusif di masa tenang hingga pelaksanaan Pemilihan Serentak pada 27 November 2024.
“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 dan menjaga situasi tetap aman, baik di masa tenang, hari pemungutan suara, maupun tahap penghitungan suara,” kata Johan.
Ia juga mengingatkan tim penertiban untuk bekerja secara tertib, menjaga keselamatan, dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, partai politik, dan tim sukses calon.
Masa tenang Pemilihan Serentak 2024 berlangsung dari 24 hingga 26 November. Dalam periode ini, seluruh APK yang tersebar di jalanan harus diturunkan demi menjaga netralitas dan menghindari kampanye terselubung.
Penertiban APK dibagi dalam dua rute utama di Kota Medan:
- Rute A: Jl. Kapten Muslim, Jl. Gatot Subroto, Jl. Iskandar Muda, Jl. Gajah Mada, Jl. Sei Batang Hari, dan Jl. Sunggal.
- Rute B: Jl. Kapten Muslim, Jl. T. Amir Hamzah, Jl. H. Adam Malik, Jl. Gatot Subroto, dan kembali ke Jl. Kapten Muslim.
Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Sumut, Kepolisian Daerah Sumut, Dinas Perhubungan, dan jajaran Bawaslu Kota Medan. Johan berharap penertiban berlangsung lancar dan dapat mendukung pelaksanaan Pemilihan Serentak yang jujur, adil, dan damai. (Dedy Hutajulu)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.