BACAJUGA:
Medan | Armadaberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan, tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah memenuhi semua persyaratan administrasi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, melalui juru bicara Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammad Taufiqurrahman Munthe, pada Sabtu, 14 September 2024, di kantor KPU Medan.
Ketiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah:
1. Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap
2. Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH
3. H. Hidayatullah SE dan H. A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.
Selanjutnya, KPU Medan akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Sebelumnya, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap ketiga pasangan calon dari 15 hingga 17 September 2024. Setelah penetapan, pada 23 September 2024, akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Taufiqurrahman Munthe menjelaskan, proses administrasi, termasuk surat pemberhentian yang masih dalam proses, harus diselesaikan sebelum 22 September. Kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk menentukan lokasi dan zona kampanye.
Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan bahwa tanggapan masyarakat akan diterima hingga 17 September dan klarifikasi akan dilakukan pada 20 September. Tim sukses dari masing-masing pasangan calon akan diberitahu tentang tempat pemasangan alat peraga kampanye setelah tanggal 24 November.
Dengan semua persiapan ini, KPU Medan berharap Pilkada akan berlangsung lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Dedy Hutajulu)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.