Medan, Armadaberita.com– Hujan deras yang mengguyur Kota Medan pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024), menyebabkan banjir di sejumlah wilayah.
Akibatnya, banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilih mereka di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk mengatasi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan mengadakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa kecamatan.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024. “Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan akan dilaksanakan di sejumlah TPS, dan jadwalnya akan diumumkan kemudian,” ujar Mutia dalam keterangan persnya.
Wilayah Pemungutan Suara Susulan
Pemungutan Suara Susulan akan digelar di 55 TPS yang tersebar di lima kecamatan berikut:
1. Medan Maimun: Kampung Baru TPS 26 dan 27, Hamdan TPS 7.
2. Medan Deli: Tanjung Mulia TPS 1 dan 2.
3. Medan Amplas: Amplas TPS 7 hingga 20, Sitirejo III TPS 13.
4. Medan Denai: Menteng TPS 14 hingga 17, Binjai TPS 27, 28, 54, dan 67.
5. Medan Helvetia: Tanjung Gusta TPS 1 hingga 24, Cinta Damai TPS 11 hingga 18.
Wilayah Pemungutan Suara Lanjutan
Selain itu, Pemungutan Suara Lanjutan akan digelar di 7 TPS berikut:
1. Medan Labuhan: Martubung TPS 22 hingga 25, Pekan Labuhan TPS 1.
2. Medan Denai: Binjai TPS 46.
3. Medan Helvetia: Tanjung Gusta TPS 23.
KPU Medan memastikan akan segera mengumumkan jadwal pemungutan suara agar seluruh warga terdampak tetap bisa menggunakan hak pilihnya. “Kami berkomitmen agar setiap pemilih tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi,” tutup Mutia. (Dedy Hutajulu)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.