Medan, Armadaberita.com – Hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk Pilkada 2024, belum ada satu pun pasangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, memastikan belum ada paslon yang datang atau memberikan konfirmasi terkait pendaftaran pada Selasa (27/8/2024). “Belum ada, sejauh ini belum ada yang konfirmasi akan mendaftar di hari ini,” ujar Mutia.
Pendaftaran paslon dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan akan berlanjut pada 28 Agustus dengan jam yang sama. Pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Meski demikian, hingga sore ini, belum ada pihak yang mengonfirmasi untuk mendaftar.
Mutia menambahkan, KPU Medan masih menunggu konfirmasi dari calon yang ingin mendaftarkan diri. Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini KPU Medan belum menerima komunikasi resmi terkait nama-nama bakal paslon yang akan mendaftar.
Menurut Mutia, untuk mengajukan paslon dalam Pilkada Medan, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal 76.693 suara sah, berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang mencatatkan total 1.179.881 suara sah di Kota Medan.
“Batas usia minimal calon Wali Kota Medan adalah 25 tahun,” tambah Mutia, mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk Pilkada 2024.
Terkait dengan peta politik Pilkada Medan 2024, tiga koalisi besar diperkirakan akan mengajukan paslon. Koalisi NasDem-Gerindra-PAN-PKB-Perindo kemungkinan besar akan mengusung Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap.
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikabarkan akan mengajukan Aulia Rachman dan Ustaz Hidayatullah. Sedangkan PDI Perjuangan diperkirakan akan mengusung Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Namun, hingga kini, Partai Golkar dan Hanura belum memberikan kepastian arah dukungannya untuk Pilkada Medan 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024. Selain itu, ada juga koalisi tujuh partai non-kursi parlemen yang, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki hak untuk mengusung paslon di Pilkada Medan 2024.
Berikut perolehan suara partai peserta pemilu 2024 di Medan:
– PKB: 44.827 suara
– Gerindra: 164.371 suara
– PDIP: 204.228 suara
– Golkar: 138.529 suara
– NasDem: 109.393 suara
– PAN: 85.136 suara
– PKS: 176.981 suara
– Demokrat: 59.760 suara
– PSI: 61.644 suara
– Perindo: 30.592 suaranya
KPU Medan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan berharap proses pendaftaran akan berjalan lancar hingga batas waktu yang ditentukan. (Dedy Hutajulu)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.