Medan, Armadaberita.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, memastikan warga Medan tetap bisa menggunakan hak pilihnya meski belum menerima undangan atau formulir C. Warga hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
“Formulir C berfungsi sebagai pemberitahuan untuk mempermudah warga yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar mengetahui lokasi dan waktu pencoblosan. Namun, jika tidak menerima formulir tersebut, warga tetap bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP,” kata Mutia di Gedung KPU Kota Medan, Selasa (26/11/2024).
Mutia juga menjelaskan bahwa nama-nama warga yang sudah terdaftar dalam DPT tetap ada di daftar pemilih TPS. Dengan demikian, mereka tetap memiliki hak memilih walaupun tidak mendapatkan formulir pemberitahuan.
Tiga Kategori Pemilih
Mutia memaparkan bahwa pemilih dalam Pilkada terbagi dalam tiga kategori:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Dapat mencoblos mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): Diberi waktu memilih mulai pukul 11.00 hingga 13.00.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Hanya bisa memilih antara pukul 12.00 hingga 13.00.
Pentingnya Membawa e-KTP
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Taufiqurrohman Munthe, menegaskan bahwa e-KTP wajib dibawa oleh semua pemilih saat mencoblos.
“Pemilih yang berhak memberikan suara adalah mereka yang memiliki e-KTP, baik yang terdaftar dalam DPT, DPTB, maupun DPK,” jelas Taufiqurrohman. Ia juga menambahkan bahwa jika ada warga yang belum memiliki e-KTP pada hari pemungutan suara, mereka dapat menggunakan Biodata Penduduk sebagai pengganti.
KPU Kota Medan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024 dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (Dedy Hutajulu)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.