BACAJUGA:
Medan, Armadaberita.com – Saut Boangmanalu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, mengingatkan semua pihak terkait Pemilu, termasuk jajaran KPU dan Bawaslu, untuk berhati-hati dalam proses pencalonan kepala daerah.
Saut menegaskan bahwa ada sanksi pidana bagi mereka yang terbukti melanggar hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, sesuai dengan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kita harus ingat, ada ancaman pidana di Pasal 108 bagi siapa saja yang terbukti melanggar. Jangan coba-coba melakukan pelanggaran,” tegas Saut.
Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu untuk bekerja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku. Dalam Pasal 180 ayat 2, disebutkan bahwa siapa pun yang terbukti sengaja menggagalkan atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat akan dikenai hukuman penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp 46 juta.
“Aturannya sangat jelas. Kita harus bekerja profesional dan mematuhi semua ketentuan yang ada,” tutup Saut.
Dengan adanya peringatan ini, Bawaslu berharap semua pihak menjalankan tugas mereka dengan benar dan tidak melakukan pelanggaran selama proses pencalonan berlangsung. (Dedy Hutajulu)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.