BACAJUGA:
Madina, Armadaberita.com – Dalam surat tanggapan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Komisi pemilihan umum (KPU) Madina diduga ikut serta menutupi pembohongan publik. Demikian disampaikan Syamsuddin Nasution Ketua FKI-1 Madina kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Menurut Syamsudin, di dalam surat balasan KPU Madina kepada Dewan Pimpinan Kabupaten Front Komunitas Indonesia Satu Kabupaten Madina, bahwa Atika Azmi Utami yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati dan telah mendaftarkan diri ke KPU mendampingi calon Bupati Saifullah dalam posisi sebagai calon wakil bupati menggunakan pendidikan terakhir setingkat sederajat (SMA).
“Menurut surat jawaban klarifikasi KPU Madina kepada kami Atika Azmi Utammi menggunakan legalitas pendidikan terakhir SMA, sederajat tetapi kenapa KPU mengupdate di akun Facebook, Atika memiliki gelar S2, artinya anggapan kami KPU ikut serta menutupi kebohongan terhadap publik,” kata Syamsudin.
Seterusnya, saat Ketua KPU Madina menyatakan dalam surat jawaban tanggapan masyarakat atau yang ditujukan kepada DPK FKI-1 Madina yang bernomor : 1118/PL.02.01-SD/12.13/2/2024 tertanggal Panyabungan, 18 September 2024, bahwa Atika tidak mencantumkan gelar S1 dan S2-nya dalam pendaftaran sehingga kami tidak berhak memverifikasi akademiknya, tulis Ihsan Matondang, Ketua KPU Madina yang ditandatanganinya.
“Melalui pesan Whatsapp menjawab Ketua KPU Madina, mereka mengupload nama Atika menggunakan gelar akademiknya sesuai daftar riwayat hidupnya, tapi kenapa KPU Madina tidak memverifikasi sampai S1 dan S2-nya, ini secara langsung kami duga ada keberpihakan KPU Madina terhadap salah satu calon. Jelas ada aturan pada PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menjadi acuan,” beber Syamsudin lagi.
Bahkan dalam surat jawaban tanggapan KPU Madina kepada FKI-1 Madina menyebutkan bahasa pencantuman gelar akademik Atika di dokumen Pemerintah Daerah Madina bukan wewenang mereka akan tetapi masih ada instansi yang membidangi hal tersebut.
“Kami menduga ada keberpihakan antara KPU Madina dengan salah satu calon, melalui hal ini kami minta Bawaslu menindak Ketua KPU Madina dan aparat hukum lainnya agar segera memeriksa keterlibatan Ketua KPU Madina dalam hal ini,” pintanya.
Syamsuddin juga tidak menampik akan melaporkan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal yang seyogianya ini merupakan bagian dari tugasnya. Bawaslu juga hadir saat pendaftaran para paslon. (LR)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.