Jakarta, ArmadaBerita.Com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melakukan analisis kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa BUMN dan mengidentifikasi terdapat pengaturan dari Menteri BUMN yang dinilai masih menghambat pelaku usaha tertentu.
Hambatan mengenai persaingan tidak sehat tersebut terdapat di dalam Permen 2/2023, No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j.
Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan, yaitu penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia bersangkutan.
Ketua KPPU menilai aturan ini menghambat persaingan dan patut dihapus. “Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN,” ujar Ketua KPPU, melalui press release yang diterima wartawan, Selasa (5/11/2024).
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malah mematikan persaingan. Untuk itu, paturan ini wajib dihapus,” tegasnya.
Guna menyampaikan sikap tersebut, KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal, yakni agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU sebelum melakukan aksi sinergi BUMN.
Hal ini ditujukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN berjalan transparan, efisien, dan kompetitif. Hingga rilis ini dikeluarkan, KPPU mengaku masih belum menerima tanggapan resmi Menteri BUMN perihal tersebut. (Asn/Ril)











