Connect with us

NEWS

Terlibat Dugaan Suap Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot, Gantinya Irwasda

Telah Terbit

on

Medan, ArmadaBerita.Com

Terlibat kasus dugaan suap, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko resmi dicopot Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dari jabatannya.

“Sekarang Riko kita tarik je Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumut,” kata Kapolda Sumut, dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Jum’at (21/1/2022) malam.

Pencopotan jabatan Kapolres Medan buntut atas kasus dugaan suap senilai Rp 300 juta dari Imayanti istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba.

“Saya perlu sampaikan untuk pemeriksaan objektif. terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut,” sebut Panca.

Panca mengungkapkan pencopotan Riko bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap dari Imayanti.

“Dan penarikan ini, agar pemeriksaan berjalan dengan objektif serta transparan dan independen,” ucap Panca.

Kemudian, Panca sesuai dengan arahan pimpinan Polri menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Medan.

“Penunjukan pelaksana tugas, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi,” jelas Panca.

Hasil pemeriksaan suap tersebut, Panca menjelaskan tim gabung propam menemukan pelanggaran hukum dengan melakukan penggelapan uang Rp 650 juta milik Imayanti, narkoba dan suap Rp 300 juta.

Untuk suap Rp 300 juta itu, untuk agar penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyidikan terhadap keterlibatan Imayanti dalam kasus bisnis haram suaminya yang ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes Medan.

Ketiga temuan pelanggaran itu, diduga dilakukan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Oloan Siahaan, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora dan bersama 5 mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga.

“Penggelapan Rp 650 juta, narkotika, Rp 300 juta,” tutur Jendral Bintang Dua itu.

Uang suap Rp 300 juta itu, Panca menjelaskan sebagian digunakan untuk Wasrik, kegiatan Press Rilis, untuk membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram di Mako Polrestabes Medan, 14 Juni 2021. Ujarnya. (Red)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *