NEWS  

Simpan Sabhu dalam Mulut, Napi di Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, Pindah Ke Sel Polres

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai memboyong, seorang narapidana (Napi) di Lapas Kelas II B Pulau Simardan, Jalan Mesjid Lingkungan I, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Jum’at (7/2/2020) pukul 12.20 WIB.

Napi yang diketahui bernama, Andi Noris alias Andi (33) itu, dipindahkan dari tempatnya di tahan di Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, menuju sel tahan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.

Pasalnya, Andi menyimpan narkoba jenis sabhu di dalam mulutnya. Untungnya, penyelundupan barang haram tersebut diketahui petugas Lapas dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Tanjung Balai.

Aksi Andi menyimpan sabhu diketahui oleh petugas Lapas di Pos III Lapas Kelas IIB Pulau Simardan pada Jumat Tanggal (7/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Pada sat dilakukan pemeriksaan terhadapnya, petugas mendapati 4 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis Sabhu seberat 0,2 gram yang disimpannya di dalam mulutnya.

“Dari pemeriksaan awal, Napi itu (Andi) membenarkan bahwa sabhu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan temuan itu, Narapidana yang bernama Andi Noris dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *