ArmadaBerita.Com, Deli Serdang
Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap A alias D (40) warga Dusun III Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (11/4/2020) siang.
Penangkapan tersangka, berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat, Jumat (11/4/2020) pagi, yang menyebutkan di Jalan Atleri Bandara Kualanamu di depan Rumah Makan Ayam Penyet Jakarta Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.
Dengan melakukan penyamaran, salah seorang personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang memancing A alias D dengan alibi ingin membeli barang, alhasil tim berhasil menangkap A alias D dengan barang bukti 2 bungkus paket sabu seberat 100,42 gram.
Saat dikonfirmasi, Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang AKP M Oktavianus SE menjelaskan A alias D berhasil ditangkap atas dugaan keras penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. “Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di kantor Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” jelasnya. (CK)











