NEWS  

Sempat Buron 2 Bulan Rampas Tas Ibu-ibu, Dua Pelaku Jambret Ditembak Polisi

Share

Helvetia, ArmadaBerita.Com

Setelah sempat diburon selama 2 bulan, tiga orang kompoltan pelaku jambret tas seorang ibu akhirnya berhasil diringkus Tekab Polsek Helvetia di Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Jum’at (17/4/2020) kemarin.

Tak hanya diringkus begitu saja, dua pelaku yang bertugas sebagai pemetik dan joki, dihadiahi timah panas polisi disalah satu kaki keduanya. Sementara seorang lagi terpaksa ikut diborgol lantaran ikut terlibat meminjamkan sepeda motornya untuk aksi jambret yang dilakoni keduanya.

Ketiga tersangka yakni; RM alias Rama (21) warga Kelambir V, Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, yang bertindak sebagai joki, dan PYP alias Yuda (24) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, yang bertindak sebagai pemetik dan RH alias Ridwan (19) warga Jalan Kapten Muslim, Gang Sadar, Kecamatan Medan Helvetia, sebagai pemilik sepeda motor.

Informasi yang diterima Minggu (19/4/2020) dari pihak Kepolisian menyebutkan, kejadian penjambretan yang dilakukan para tersangka, terjadi Kamis (20/2/2020) lalu di Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Heny (43) warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan VIII, Kelurahan Sei Sekambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, yang jadi korbannya. Saat itu, korban mengendarai sepeda motornya seorang diri dari Simpang Pondok Kelapa melintas ke Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai.

Tiba-tiba kedua pelaku yang saat Itu berboncengan mengendarai sepeda motor datang dari belakang, langsung merampas tas sandang milik korban. Setelah mendapatkan tas milik korban, kedua tersangka langsung melarikan diri.

“Korban langsung membuat Laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia dengan nomor : LP/104/Il/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 20 Febuari 2020,” kata, Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SIK MH, didampingi Kanit Reskirim Iptu Suyanto Usman SH MH, kepada wartawan, Minggu (19/4/2020).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1buah tas warna hitam berisi 1buah Hp merek Oppo F9 warna ungu, 1buah dompet berisi KTP serta uang tunai Rp.150.000, kerugian ditaksir keseluruhan Rp.4.500.000.

Setelah dua bulan, Unit Reskrim Polsek Helvetia, mendapat informasi dari masyarakat keberadaan tersangka di Jalan Gaperta Ujung. Tak mau buruannya kabur, Panit II Reskrim Polsek Helvetia, Ipda Theo, yang memimoin oenangkapan itu, langsung menuju ke lokasi.

“Di Jalan Gaperta Ujung, Tim mengamankan salah seorang tersangka berinisial PYP. ketika diintograsi Yuda megakuinya dan melakukannya bersama temannya, Rama,” terang Pardamean Hutahaean.

Tak jauh dari penangkapan Yuda, sebut Kapolsek, pihaknya berhasil meringkus Rama. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Bahwasanya sepeda motor Scopy BK 2251 AGA, yang digunakan saat melakukan aksinya, ternyata milik Ridwan.

Petugas pun melakukan pengembangan untuk menjemput sepeda motor para pelaku gunakan saat melakukan penjambretan. Disaat itu kedua tersangka mencoba melarikan diri.

“Tim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali dan tidak diindahkan para tersangka, dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur kearah kedua kaki tersangka,” ungkap Pardamean.

Dari hasil intograsi lebih lanjut, kedua tersangka mengakui menjalankan aksinya di beberapa lokasi diantaranya, Jalan Asrama Gaperta sebelum Lampu Merah, Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Kelurahan Sei Sikambing C – II, dan di Jalan Kapten Muslim Gag Jawa Kelurahan Sei Sikambing C – II, Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur, dan di Jalan Abdul Manaf Lubis Kelurahan Helvetia Timur, serta Jalan Gaperta depan Kolam Renang Kartika Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia.

“Untuk ketiga tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *