Helvetia, ArmadaBerita.Com
Habis manis, pahitnya dibuang, itulah ungkapan untuk puluhan mantan karyawan dan keluarga PTPN II yang bermukim di jalan Karya Ujung, Kampung Kerani, Pasar 3 Helvetia.
Puluhan wanita dan pria yang sudah lanjut usia,bahkan satu diantaranya bersusah payah sembari menangis, duduk diatas kursi roda datang ke Lembaga Bantuan Hukum Medan dijalan Hindu untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum atas apa yang menimpanya. Senin ( 11/1/2021) jam 11:00 WIB.

Kedatangan mereka langsung disambut hangat oleh Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra S.H.,M.H dan kepala sumber daya, Muhammad Alinafiah Matondang.
Dihadapan awak media yang hadir, ALi Nafiah mengatakan bahwa kehadiran 11 kepala keluarga ini adalah korban intimidasi dan penggelandangan dari oknum dan pihak PTPN 2.
“Mereka yang datang ini paling sedikit sudah bekerja minimal 30 hingga 50 tahun bekerja di PTPN 2 yang usianya rata-rata usianya udah tua renta dan tidak produktif lagi, bila pihak PTPN melakukan pengusiran terhadap mereka artinya terjadi penggelandangan. Ini dibuktikan dengan adanya surat somasi oleh PTPN 2 melalui kuasa hukumnya dengan nomor 1519/SAS& REK/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021, ditambah dengan kehadiran oknum anggota TNI di lokasi menambah rasa takut eks karyawan”,jelas Matondang.

Lanjutnya Alinafuah Matondang lagi, menurut informasi lahan tersebut akan digunakan untuk proyek pembangunan perumahan elit oleh pihak ketiga.
Pada pasal 59 perjanjian kerja bersama antara para pensiunan periode tahun 2008- 2009, para pensiunan berhak mendapatkan hak diantaranya : santunan hari tua berbentuk uang tunai dan mendapatkan fasilitas tempat tinggal berupa rumah dinas yang bisa didapat secara membeli. Hal inilah yang tak pernah terjadi, pihak PTPN 2 tidak pernah menawarkan. Sebelumnya pada tahun 2000 sudah mengajukan permohonan ke BPN Sumut yang telah terdaftar dalam daftar nominatif dari panitia B-Plus BPN Sumut.

“Dengan demikian diduga PTPN 2 telah mengalihkan areal lahan yang dikuasai negara secara langsung dengan melawan hukum karena telah mengalihkan tanah itu pada pihak lain. LBH juga menduga dengan hadirnya oknum berseragam TNI di lokasi adalah bentuk intimidasi terkait pengosongan lahan. Bukan tugas TNI dan tupoksi TNI terhadap masalah ini, jelas mencidrai hati rakyat dan ini jelas melanggar UUD 1945 pasal 28 A, 28 D ayat (1) dan pasal 28 H ayat ( 1)”,tegas Matondang.
Sementara itu beberapa perwakilan keluarga dan eks karyawan saat diwawancarai meminta agar PTPN 2 tidak mengusir mereka karena sudah lanjut usia.
“Suami aku namanya almarhum Legimin, sudah 50 tahun kerja di PTPN, kami diusir padahal udah tua-tua kami semua, kalau di usir jadi gelandangan lah kami”,ucap Karni (87) sembari menagis dikursi rodanya.
Hal ini juga ditimpali oleh ibu Latifah Hanum ( 80 ). Ia meminta agar bisa tetap melanjutkan hidupnya di rumah yang telah ia tinggali selama 50 tahun.
“Kami dapat uang pensiun Rp.115.00 perbulan, kan tidak manusiawi, ditambah lagi kami disuruh meninggalkan rumah, makanya kami minta pemerintah dan PTPN 2 memperhatikan nasib kami jangan main usir saja. Sudah banyak uang yang kami keluarkan untuk memperbaiki rumah itu”,pungkas Latifah.( Suriyanto )
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.