Medan,
Kuasa hukum Vivi Damayanti, pemilik lahan seluas 180 M2 di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, berang.
Pasalnya, Budi Hartono Sidharta, yang juga mengaku memiliki sertifikat atas tanah tersebut, semena-mena memagari sekeliling lahan dengan pagar Seng dan Kayu.
Padahal, kedua belah pihak yang berselisih kini akan memasuki ‘Meja Hijau’ guna mencari kepastian hukum kepemilikan lahan sebenarnya.
Lantaran dianggap menyalahi, tim Advokad Law Office M. Sa’i Rangkuti Assosiates, kuasa hukum Vivi melaporkan Budi Hartono Sidharta, ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tertulis itu dilayangkan pengacara tenar asal Kota Medan tersebut tanggal, Sabtu, 30 November 2019 kemarin.
“Tanpa perintah eksekusi, dan tanpa ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (Incrahct Van Gewijde), Budi Hartono Sidharta memagari pekarangan klien kami. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan hukum,” kata, M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH, didampingi, Beni Syahputra, SH, Rahmad Makmur, SH.,MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH, kepada wartawan di Medan, Kamis (5/12) pagi.
Bertalian dengan hal tersebut, Advokad Law Office M. Sa’i Rangkuti Assosiates kini telah melakukan pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik No. 223, yang disebut-sebut milik Budi Hartono Shidarta.
Dengan adanya pemblokiran itu, pihak Tergugat tidak bisa mengalihkan dan atau menjual tanah dan bangunan yang masih melekat hak-hak perdata dari penggugat (Vivi).
Tim lawyer yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan tersebut juga menuding kalau tindakan Budi Hartono Sidharta, bak ‘Pereman’ dan terkesan ‘Arogan’. Sebab, pemagaran yang dilakukannya bertolak belakang dengan adat istiadat kita, selaku orang timur yang selalu mengedapankan musyawarah dan mufakat.
Pasalnya, sebelum dilakukan pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik No 223, Budi Hartono Shidarta menyuruh orang-orangnya untuk melakukan pemagaran dan melakukan pemutusan aliran listrik di atas tanah serta bangunan Klient tanpa adanya produk hukum atau perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Diduga kuat tindakan yang dilakuakan oleh yang bersangkutan dan kawan-kawannya merupakan Premanisme, karena tanpa adanya dasar hukum yang jelas, sehingga patut dan pantas selaku kuasa hukum dari Klient kami, meminta agar Kapolrestabes Surabaya untuk memberikan keadilan yang obyektif dan tidak memihak dan tanpa adanya intervensi pihak yang lain. Tegakkan Hukum Itu, Walaupun Langit Akan Runtuh (fiat justitia ruat coelum),” pungkas M. Sa’i Rangkuti usai melapor ke Polrestabes Surabaya. (Nst)