ArmadaBerita.Com, TANJUNG MORAWA – Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH, mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor /mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19), Senin (23/2/20) pagi.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa tersebut dihadiri tokoh agama, Kepala Desa Telaga Sari indra Sembada ST dan Kadus 1 s/d 5, Babinsa Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa saat sosialisasi membacakan seluruh isi Maklumat Kapolri dan memberikan selebaran Maklumat tersebut kepada semua yang hadir.
Dalam maklumat tersebut dijelaskan tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid -19), di mana pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), maka kapolri mengeluarkan maklumat :
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri;
- Pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, loka karya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis
- Kegiatan konser musik, pekan raya, pestival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga
- Kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan,
- Unjuk rasa, pawai dan karnaval
- Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang di laksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah tekait pencegahan penyebaran covid-19.
d. Tidak melakukan pembelian dan /atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhanmasyarakat lainnya secara berlebihan.
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian terdekat.

Kapolsek Tanjung Morawa kepada ArmadaBerita.Com mengatakan sosialisasi Maklumat kapolri ini dilakukan di kantor desa agar nantinya pihak desa juga menyampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui dan memahaminya. (CK)











