Deli Tua, ArmadaBerita.Com
Kawanan genk motor sadis dan bengis beraksi dengan membacok tangan korbanya di dekat kanal Banjir, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Minggu, tanggal 03 Januari 2020, sekitar pukul 01.45 WIB.
Peristiwa berawal pada saat korban bernama AudzriI Aananda Sutrino mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX miliknya bersama seorang temanya menuju lapangan merdeka Medan.
Saat melintas di kanal Banjir, mereka berpapasan dengan kawanan Genk motor dengan mengendarai 6 unit sepeda motor dengan keseluruhan berboncengan.
Saat berpapasan para genk motor tersebut salah seorang dari mereka ( gemot ) langsung membacokanya ke arah teman korban bernama M. Irsan Ginting, terkejut Irsan pun berusaha menghindari sabetan senjata tajam dengan melompat dari boncengan, naas sepeda motor yang mereka kendarai oleng dan terjatuh.
Saat terjatuh dari sepeda motor, korban pun di keroyok dan ditusuk senjata tajam namun ditangkis oleh Irsan yang mengakibatkan tangan kananya terluka akibat tusukan parang.
Tak sampai disitu, para pelaku juga menyeret Irsan kearah jalan dan Kemudian mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri kearah Jalan Bajak II Marindal Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang.
Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Deli Tua.
Mendapat laporan dari korban kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui para pelaku diantaranya adalah Arifman Ndraha (20) dan kawan-kawannya yang merupakan warga jalan Melayani Gang Nusantara, Kel. medan Amplas kec. Patumbak.
“Pada hari Minggu,10 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa Arifman Ndraha sedang berada di kota kisaran tepatnya di rumah kos-kosan di jalan pisang. Kemudian unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung berangkat kesana. Lalu sekitar pukul 10:00 WIB, kami berhasil menangkap Arif dan Wandi yang juga merupakan salah satu pelaku”, ucap Iptu Martua Manik.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Deli Tua lagi, kemudian tim menggintrogasi Arif dan Wandi kemudian dari mulut mereka berdua menjelaskan pada hari Minggu 3 januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB, ia dan teman-temanya bernama Agung , Ariprayoga , Ari , Adit, Riski , LIPI, Wandi benar melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa samurai , pisau tongkat, gergazi pemotong esbatu.
“Setelah menganiaya korban selanjutnya sepeda motor korban disimpan ke rumah seorang pelaku bernama Agung di jalan Pelajar ujung Gang Mangga dan oleh Agung dijual pada seseorang berinisial ” P” seharga Rp.7.500.000 dan uang hasil penjualan sepeda motor curian mereka bagi-bagikan. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berjumlah 6 orang”,jelas Manik.
Lebih jauh kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua lagi, Kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti sepeda motor korban, namun kedua tersangka ( Arifman dan Wandi ) berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara berusaha merampas senjata petugas namun tidak berhasil.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya dan selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis”,pungkas Iptu Martua Manik.
Selain para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa : satu samurai, satu pisau tongkat, satu unit gergaji pemotong es batu, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3876 MAM milik tersangka, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX BK 3398 AJM milik korban. ( Suriyanto)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.