Medan, ArmadaBerita.Com
Dugaan manipulasi data hingga lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diduga dilakukan oknum tenaga operator MZSN bersama Kepsek di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas terus mendapat perhatian serius dari DPRD Medan.
Anggota Komisi II DPRD Medan, Syaiful Ramadhan mengatakan, tindakan kepsek dan oknum MZSN tidak boleh ditolerir, karena sangat bertentangan dengan aturan serta semangat Wali Kota Medan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih serta peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan.
“Hal itu tidak boleh terjadi. Kalau terbukti ada penyimpangan harus diberi sanksi. Pihak yang berwenang harus merespon cepat dan mencari tahu kebenarannya,” ucap Syaiful, Kamis (11/1/2024).
Atas dugaan tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini pun akan segera mendorong pimpinan DPRD Medan serta Komisi II untuk segera melakukan pemanggilan terhadap kepsek dan oknum MZSN.
“Bagaimana bisa kualitas pendidikan kita menjadi lebih baik jika hal-hal seperti itu masih terjadi. Kita menginginkan pengajar yang berkualitas dan berintegritas, bukan pengajar hasil kongkalikong. Ini pastinya akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan.
Hal itu menjadi sorotan dan perbincangan serius bagi guru honorer, sebab tenaga honor bisa lulus P3K yang berdampak menggusur kesempatan formasi untuk guru kelas.
Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K.
Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 per tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan.
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.